Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menurunkan rasio penyaluran dalam negeri atau DMO terhadap ekspor minyak goreng menjadi 1:4 dari sebelumnya 1:6. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Mei 2023, pekan depan.
Dengan rasio ini, eksportir minyak goreng berhak mengirim hasil produksinya ke luar negeri 4 kali lebih banyak dari pasokannya ke dalam negeri. Sebelumnya, pada periode Februari-April, para eksportir boleh mengirimkan 6 kali lebih banyak dari pasokannya ke dalam negeri.
Advertisement
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Kemaritiman dan Investasi Mochammad Firman Hidayat menerangkan upaya ini bertujuan untuk menekan angka hak ekspor agar tidak berlebihan. Mengingat, saat ini hak ekspor yang dimiliki eksportir secara kumulatif berada di angka 6,9 juta ton.
"Jadi kalau kita tidak melakukan perubahan kebijakan, maka total hak ekspor yang dimiliki oleh keseluruhan eksportir itu bisa mencapai mendekati sekitar 10 juta ton. Artinya ini sudah cukup untuk bahkan lebih dari 4 bulan kebutuhan ekspor," ujarnya dalam Media Briefing di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023).
Dia khawatir, jika hak ekspornya ternyata berlebih, bisa menggangu pada pasokan di dalam negeri. Pasalnya, hal serupa pernah terjadi di awal tahun, dimana pasokan ke dalam negeri tersendat.
"Seperti pengalaman kita di awal tahun ketika hak ekspor dimiliki eksportir itu berlebihan, maka ini jadi disinsentif untuk melakukan DMO, nah kita tidak ingin ini terjadi kembali, makanya kita perlu lakukan perubahan," terangnya.
Tak Ganggu Ekspor
Pada kesempatan ini, dia juga memastikan kalau pengurangan rasio ekspor ini tidak akan menggangu kinerja ekspor minyak goreng kedepannya.
"Salah satu yang diperhitungkan adalah dengan mengurangi rasio ekspor menjadi 1:4 dari sebelumnya 1:6. Jadi kita lihat nanti hak ekspor yang dimiliki eksportir secara keseluruhan kurang lebih di akhir tahun (2023) akan mencapai 4 juta ton ekspor. Jadi ini masih cukup 2 bulan ekspor," bebernya.
"Jadi ini Kita akan jaga hak ekspor yang dimiliki diantara range 2-3 bulan ekspor. Sebenarnya ekspor tetap akan berjalan sesuai dengan biasnaya sesuai dengan permintaan, dan berapapun permintaannya sebenarnya bisa dipenuhi oleh eksportir, karena hak ekspor yang mereka miliki saat ini lebih besar," sambung Firman.
Advertisement
Dibagi dalam 9 Bulan
Senada, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menerangkan kalai penurunan rasio pengali hak ekspor bukan suatu pembatasan. Dia juga menjelaskan soal penyaluran hak ekspor nantinya.
Budi menguraikan, hak ekspor minyak goreng bagi eksportir secara kumulatif yang dibekukan sebelumnya sebanyak 3,02 juta ton. Nantinya, seluruhnya bakal disalurkan secara bertahap selama 9 bulan kedepan hingga akhir 2023.
"Atau kalau dari 3 juta (ton) tadi, maka rata-rata perbulan (bisa disalurkan) 336 ribu ton," kata dia.
Sementara itu, untuk hak ekspor secara kumulatif yang dimiliki eksportir sekitar 9,9 juta ton. Ini merupakan hasil penjumlahan 6,9 juta ton yang belum terealisasikan dan 3,02 juta ton yang sempat didepositokan atau dibekukan.
"Sementara, rata-rata ekspor kita perbulan itu 1,86 juta ton, ini dari Januari sampai Maret (2023) ya. Jadi saya pikir ini tidak akan mengganggu kinerja ekspor kita," bebernya menjelaskan.
Kembalikan DMO ke 300 Ribu Ton
Pemerintah kembali menurunkan besaran kewajiban pasokan minyak goreng ke dalam negeri ke posisi 300 ribu ton per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2023, pekan depan.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Kasan menerangkan ini merupakan perubahan atas kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang sempat dinaikkan ke angka 450.000 ton per bulan pada periode Februari-April 2023.
"Angka kewajiban DMO atau besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450 ribu ton per bulan yang berlaku sampai akhir April ini, kembali ke 300 ribu ton per bulan, berdasarkan kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan dirjen perdagangan dagri No 82/2022 yang lalu dan akan mulai berlaku bulan Mei 2023," kata dia dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023).
Kasan menerangkan, kenaikan DMO sebelumnya untuk merespons tingginya permintaan di pasaran dan mengendalikan harga. Dia mengklaim kebijakan tersebut mampu berhasil mengendalikan harga dan pasokan selama ramadan dan lebaran 2023.
Selain mengembalikan DMO, pemerintah juga mengembalikan rasio pengali ekspor dari sebelumnya 1:6 menjadi 1:4. Langkah ini berkaitan dengan hak ekspor yang akan diterima oleh produsen minyak goreng.
Diketahui, produsen minyak goreng perlu menyetorkan DMO-nya dalam bentuk minyak goreng rakyat. Baik itu minyak goreng curah, maupun minyak goreng kemasan sederhana bermerek Minyakita.
Advertisement