Pembongkaran Paksa Menara BTS di Badung, ATSI: Sektor Pariwisata Bali Terancam Terganggu

ATSI menyesalkan terjadinya pembongkaran menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) secara sepihak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Badung, Bali.

oleh Iskandar diperbarui 27 Apr 2023, 17:39 WIB
Ilustrasi Tower BTS (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Operator telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyesalkan terjadinya pembongkaran menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) secara sepihak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Badung, Bali.

Mereka juga mematikan perangkat telekomunikasi milik Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren yang menggunakan infrastruktur milik anggota Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL).

"Kami sangat menyesalkan terjadinya pembongkaran menara telekomunikasi oleh Satpol PP Pemkab Badung yang dilakukan secara sepihak," kata Marwan selaku Sekjen ATSI, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/4/2023).

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memantau kondisi jaringan dan layanan telekomunikasi di area yang terdampak aksi pembongkaran guna memastikan tidak terganggu kepentingan masyarakat, khususnya para wisatawan domestik dan asing yang merupakan penggerak urat nadi ekonomi di wilayah Kabupaten Badung

Menurut ATSI, aksi pembongkaran paksa ini akan berdampak pada dukungan strategis layanan telekomunikasi terhadap kebangkitan sektor pariwisata. Ujungnya, sektor pariwisata di Bali pun terancam terganggu, khususnya pada wilayah Kabupaten Badung.

Aksi mematikan perangkat telekomunikasi secara paksa ini berdampak pada potensi gangguan hingga hilangnya layanan telekomunikasi (blank spot) pada area strategis di Kabupaten Badung seperti kawasan pariwisata unggulan, kantor pelayanan publik, pusat perekonomian masyarakat, area perkantoran dan UMKM, sarana pendidikan, hingga titik pelayanan kesehatan.

“Tidak dapat dipungkiri, layanan telekomunikasi merupakan dukungan strategis guna memastikan keberlangsungan kegiatan pariwisata, pelayanan publik, perekonomian masyarakat, perkantoran dan UMKM, pendidikan hingga kesehatan, termasuk di wilayah Kabupaten Badung," tutur Marwan.

Menyadari pentingnya hal tersebut, ATSI mendorong semua pihak terkait untuk membuka ruang komunikasi agar kepentingan masyarakat tidak semakin dirugikan.


Kominfo dan Kemendagri Harus Turun Tangan

Menara BTS yang dibangun oleh Kementerian Komunikasi Dan Informatika yang dibangun Agustus 2022 lalu lebih sering tidak berfungsi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, mulai melakukan pembongkaran terhadap puluhan tower dan menara telekomunikasi (menara BTS) yang diduga tidak memiliki izin atau ilegal.

Hal ini dinilai melanggar ketentuan Perda Badung No.18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura mengatakan pihaknya berkomitmen terhadap penegakan hukum dan menunjukkan kepada pihak Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku para pihak yang diajak bekerjasama terkait dengan pembangunan menara di Badung.

"Ini komitmen kami untuk melakukan langkah-langkah penertiban seperti yang menjadi harapan pihak Bali Towerindo Sentra juga," kata Wayan kepada Antara, dikutip Kamis (13/4/2023).

Berdasarkan laporan, saat ini terdapat sekitar 48 menara BTS yang akan dibongkar. Pembongkaran puluhan tower telekomunikasi itu diharapkan dapat menghilangkan keberadaan tower-tower liar di wilayah Badung.

Terkait hal ini Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Heru Sutadi, menuturkan penertiban menara telekomunikasi harus hati-hati karena itu dilindungi undang-undang telekomunikasi, mengingat masuk dalam infrastruktur strategis.

"Jika menara telekomunikasi yang didirikan sudah lama berdiri dan berizin, tak bisa main dirubuhkan, itu bisa mengganggu layanan komunikasi di satu daerah yang merugikan publik," kata Heru.

Ia pun meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan memediasi isu penertiban menara di Badung mengingat selain Perda, ada Undang-undang hingga Peraturan Menteri juga yang mengatur keberadaan menara BTS.

“Ini di Badung dulu tahun 2008 dan 2010 juga sempat heboh terkait penertiban menara, di mana ujungnya konsumen dirugikan karena muncul blank spot di mana-mana. Agar tidak terulang harus ada mediasi dari pemerintah pusat melalui dua kementerian itu dengan pemerintah daerah dan penyedia menara telekomunikasi,” ucap Heru memberikan saran.


Bukan Polemik Baru

Ilustrasi BTS. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Sebagai informasi, polemik pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung bukan topik baru karena asas fundamental dari proyek pembangunan menara di Badung sudah dianggap ‘bermasalah’ lantaran disebut mengusung paham monopoli. Hal ini menghasilkan dampak hukum dan persaingan bisnis yang tidak sehat seperti saat ini.

Sejak tahun 2007, Pemkab Badung sudah meneken perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan menara dengan satu pihak yakni PT Bali Towerindo (BTS).

Perjanjian dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Dalam PKS tersebut terdapat satu butir pasal yang berbunyi bahwa Pemkab Badung tidak akan menerbitkan izin bagi perusahaan lain untuk membangun menara dengan fungsi sejenis.

Kemudian setahun berikutnya, terbit Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung.

Perda ini kiat menguatkan posisi PKS Pemkab Badung dengan PT Bali Towerindo. Sebab, dalam pasal 40 disebutkan bahwa PKS yang sudah diteken berdasarkan Perbup Nomor 62 Tahun 2006 masih tetap berlaku sampai masa izin berakhir.

Di sisi lain, menara telekomunikasi eksisting dari entitas lain tidak diperpanjang perizinannya.

PKS antara Pemkab Badung dengan PT Bali Toerindo Sentra dibuat tahun 2017 dan berlaku hingga 2027. Penertiban menara di luar perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Badung atas perjanjiannya dengan PT Bali Towerindo Sentra.


Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya