Liputan6.com, Jakarta Kuasa korban penganiayaan, Cristalino David Ozora (17) bakal melaporkan hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari kepada Komius Yudisial (KY). Hakim tersebut dinilai terburu-buru dalam memutuskan untuk menolak banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG (15).
Advertisement
"Kami akan berdiskusi dengan jaksa penuntut umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada KY" kata kuasa hukum David, Melissa Anggraini, Kamis (27/4/2023).
Melissa mendapat informasi, jaksa mengirim memori banding kepada PT DKI Jakarta atas kasus AG pada sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu 26 April 2023. Namun, pada hari yang sama, Pengadilan Tinggi DKI sudah membuat jadwal sidang bandingnya yang telah diselenggarakan pada hari ini, Kamis (27/4).
Menurut dia, hakim Pengadilan Tinggi seharusnya tidak memiliki kepentingan untuk membuat putusan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
"Kami bertanya-tanya apa yg urgensi sampai hakim pengadilan tinggi buru-buru memutus berkas banding pelaku anak ini," ujar Melissa.
"Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan," sambung dia.
Dia berharap David mendapatkan keadilan pada sidang banding atas vonis terdakwa AG mantan pacar Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Namun tampaknya pengadilan tinggi tidak serius dalam menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban," ucapnya.
Banding Ditolak, AG Tetap Divonis 3,5 Tahun
Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak atas nota banding yang diajukan oleh Jaksa maupun kuasa hukum AG atas vonis yang jatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3,5 tahun. Dalam amar putusannya, hakim banding mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Selatan telah sesuai.
"Bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak," kata hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/4/2023).
"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimgbangkan dan harus dikesampingkan," sambung Hapsari.
Nota banding yang diajukan oleh kuasa hukum AG, juga turut ditolak.
Advertisement
Alasan Banding Ditolak
Menurut Hapsari, dalam fakta-fakta yang terungkap pada saat peradilan tingkat pertama mantan kekasih Mario itu telah mengetahui rencana penganiayan berat yang dilakukan terhadap David (17).
"Bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban," ucap Hapsari.
"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan PH tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," lanjut dia
Atas dasar pertimbangan itu pula, Hapsari melalui amar putusannya memutuskan untuk menolak seluruh banding yang diajukan oleh Jaksa ataupun kuasa hukum AG atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka