Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) menerima 746 pengaduan terkait THR yang belum diberikan hingga 15 April 2023. Dari jumlah itu, 432 dilaporkan atas permasalahan tersebut.
"Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang ngadu satu hingga tiga (orang). Tapi jelas totalnya 432 perusahaan," kata Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Advertisement
Hari mengatakan, 358 perusahaan yang tengah berproses, 43 perusahaan yang tuntas diproses, dan 31 belum diproses. Jumlah ini meningkat 20-30 persen dari tahun lalu.
"Dikatakan tuntas jika sudah dibayarkan. Jadi dari 432, 358 berproses, tuntas 43, yang belum proses 31. Terus akan dilakukan pemeriksaan," ujar Hari.
Adapun sektor usaha yang paling banyak dilaporkan adalah bidang jasa dan perdangan.
Kini, kata Hari, tim pengawas sedang memeriksa perusahaan-perusahaan yang diadukan tersebut guna memeriksa apakah melanggar Permenaker 6/2016 atay Surat Edaran (SE) Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Nantinya, jika perusahaan terbukti melanggar, maka izin usahanya akan dicabut. Namun, untuk sampai pencabutan izin usaha butuh proses pemeriksaan selama 3-6 bulan.
"Tim pengawas turun, sampai nota pemeriksaan satu, dua, tiga. (Kalau) enggak tuntas, tim PPNS kita masuk. Nanti tim Kejaksaan dan apolda masuk," jelas Hari.
Posko THR Kemnaker Terima 2.353 Aduan, Ingat Besok Hari Terakhir Bisa Lapor
Sementara itu, Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan mencatat hingga 27 April 2023, Posko THR telah menerima 2.353 aduan seputar pembayaran THR kepada 1.515 perusahaan. Namun, yang baru ditindaklanjuti sebanyak 358 aduan.
"Hingga hari ini, tanggal 27 April jumlah laporan yang masuk 2.353 untuk 1515 perusahaan, yang sudah ditindaklanjuti adalah 358 aduan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, kepada Liputan6.com, Kamis (27/4/2023).
Adapun jenis aduan yang masuk, terdiri dari 1.190 aduan THR tidak dibayarkan, 772 THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 391 THR yang terlambat dibayarkan.
"Materi aduan menyangkut THR tak dibayarkan 1.190, THR tidak sesuai ketentuan 772, dan THR terlambat 391," ujarnya.
Bagi perusahaan yang mencicil THR kepada pekerja/buruh, termasuk kedalam kategori jenis aduan THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Posko Satgas THR Keagamaan 2023 masih buka hingga besok 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023.
Sebelumnya, Anwar Sanusi mengatakan, perusahaan di Provinsi DKI menjadi daerah terbanyak yang diadukan ke Posko THR, kemudian di urutan kedua terbanyak adalah perusahaan di Provinsi Jawa Barat.
Sementara daerah paling sedikit aduan adalah Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Papua Barat yang hingga saat ini belum ada aduan tentang THR.
Rencananya usai Cuti Bersama, Kementerian Ketenagakerjaan akan menggelar Rapat Koordinasi dengan Dinas-dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan, sehingga aduan yang telah terdata bisa ditindaklanjuti.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement