Liputan6.com, Malang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang pelaku pencurian berinisial LN (33) yang beraksi saat masa libur lebaran. LN beraksi di salah satu kafe yang ditinggal mudik pemiliknya pada 20 April lalu.
"Pencurian ini ramai dengan istilah pencurian rumah kosong. Memang dalam hal ini, kafe yang ditinggalkan penghuninya saat mudik Lebaran," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga di Kota Malang, dilansir dari Antara, Kamis (27/4/2023).
Advertisement
Bayu menjelaskan, usai rekaman closed circuit television (CCTV) aksi pencurian yang dilakukan pelaku LN tersebut beredar di media sosial, Kepolisian Sektor (Polsek) Klojen melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pada 25 April 2023.
"Polsek Klojen dalam waktu kurang dari satu minggu berhasil mengungkap perkara tersebut," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menambahkan, lokasi pencurian tersebut terjadi di salah satu kafe yang berada di Jalan Wilis, Kelurahan Gading Kasri, Kota Malang. Aksi tersebut terjadi kurang lebih pukul 05.20 WIB pada 20 April 2023.
Ia menambahkan, tersangka yang merupakan warga Kota Probolinggo tersebut berhasil ditangkap petugas pada saat berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Pada saat akan ditangkap, pelaku ditengarai berencana melakukan aksi tindak pidana lain.
Tersangka, lanjutnya, pada 2019 pernah melakukan sejumlah perbuatan pidana di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan di Malang Raya. Namun, saat itu dilakukan restorative justice terhadap pelaku.
"Namun, yang terakhir ini sudah menjadikan perbuatannya berulang-ulang. Oleh karena itu, kita melakukan penegakan hukum," ucap dia.
Gondol Uang di Brankas
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan kesehatan karena dalam kondisi sakit. Pihak kepolisian melakukan screening untuk mengantisipasi pelaku terpapar virus Corona yang saat ini dilaporkan sedang mengalami peningkatan, khususnya di Kota Malang.
Penyidik dari Polsek Klojen, lanjutnya, juga masih melakukan pendalaman terkait motif dan modus operandi yang dilakukan tersangka pada saat beraksi pada sebuah kafe yang ditinggalkan pemiliknya itu pada masa libur Lebaran 2023.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon genggam hasil pencurian yang dipergunakan tersangka, pisau daging yang dipergunakan untuk membuka brankas, sisa uang hasil aksi pencurian tersebut dan rekaman CCTV.
"Kami juga mengamankan sisa uang yang diambil pelaku. Pada saat itu, di dalam brankas terdapat uang sebesar Rp3,2 juta," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Advertisement