Liputan6.com, Medan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memberikan pelayanan keimigrasian berupa layanan I-MED Larasati atau Imigrasi Medan Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati kepada pemohon paspor yang sedang dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh.
Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto mengatakan, layanan ini diberikan kepada pemohon paspor dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak dimungkinkan untuk datang ke Kantor Imigrasi Medan untuk melakukan proses permohonan paspor.
"I-MED Larasati merupakan inovasi layanan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang kesulitan datang ke Kantor Imigrasi dikarenakan dalam kondisi perawatan di rumah sakit, dan membutuhkan penanganan kesehatan lanjutan di luar negeri," kata Johanes, Kamis, 27 April 2023.
Baca Juga
Advertisement
Diterangkannya, kali ini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melayani permohonan paspor kepada Johan Chandara yang sedang dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh. Perwakilan keluarga memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Medan yang telah memfasilitasi proses permohonan paspor.
"Layanan ini sangat memudahkan kami untuk mendapatkan paspor. Dengan layanan ini kami tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi, seluruh proses dilaksanakan di sini. Layanan ini sangat membantu kami yang kesulitan datang ke Kantor Imigrasi karena masih dalam perawatan di rumah sakit," ungkap Johan Chandra.
Praktik Baik
Diungkapkan Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, Inovasi Layanan I-MED Larasati merupakan salah satu praktik baik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
"Dan I-MED Larasati merupakan inovasi layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat," ungkapnya.
Advertisement
Cara Mendapatkan Layanan
Dengan menyediakan layanan I-MED Larasati ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dapat memastikan orang yang sakit memiliki akses terhadap paspor saat mereka membutukannya, tanpa harus meninggalkan fasilitas kesehatan.
Untuk mendapatkan Layanan I-MED Larasati ini, perwakilan keluarga pasien harus datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan permohonan pembuatan paspor yang dilakukan di luar Kantor Imigrasi, yaitu di rumah sakit.
Selain surat permohonan, dokumen yang wajib dilampirkan adalah dokumen persyaratan permohonan paspor sesuai dengan peraturan.
"Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sah, petugas imigrasi akan mengunjungi rumah sakit tersebut bersama dengan mobile unit yang digunakan untuk pengambilan data biometrik maupun foto," terang Johanes.