Imigrasi Medan Layani Permohonan Paspor di Rumah Sakit Murni Teguh, Kok Bisa?

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memberikan pelayanan keimigrasian berupa layanan I-MED Larasati atau Imigrasi Medan Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati kepada pemohon paspor yang sedang dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh.

oleh Reza Efendi diperbarui 28 Apr 2023, 00:23 WIB
Pelayanan keimigrasian berupa layanan I-MED Larasati kepada pemohon paspor yang sedang dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh

Liputan6.com, Medan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memberikan pelayanan keimigrasian berupa layanan I-MED Larasati atau Imigrasi Medan Layanan Rumah Sakit Sepenuh Hati kepada pemohon paspor yang sedang dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto mengatakan, layanan ini diberikan kepada pemohon paspor dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak dimungkinkan untuk datang ke Kantor Imigrasi Medan untuk melakukan proses permohonan paspor.

"I-MED Larasati merupakan inovasi layanan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang kesulitan datang ke Kantor Imigrasi dikarenakan dalam kondisi perawatan di rumah sakit, dan membutuhkan penanganan kesehatan lanjutan di luar negeri," kata Johanes, Kamis, 27 April 2023.

Diterangkannya, kali ini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melayani permohonan paspor kepada Johan Chandara yang sedang dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh. Perwakilan keluarga memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Medan yang telah memfasilitasi proses permohonan paspor.

"Layanan ini sangat memudahkan kami untuk mendapatkan paspor. Dengan layanan ini kami tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi, seluruh proses dilaksanakan di sini. Layanan ini sangat membantu kami yang kesulitan datang ke Kantor Imigrasi karena masih dalam perawatan di rumah sakit," ungkap Johan Chandra.

 


Praktik Baik

Layanan ini diberikan kepada pemohon paspor dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak dimungkinkan untuk datang ke Kantor Imigrasi Medan untuk melakukan proses permohonan paspor

Diungkapkan Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, Inovasi Layanan I-MED Larasati merupakan salah satu praktik baik dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Dan I-MED Larasati merupakan inovasi layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat," ungkapnya.


Cara Mendapatkan Layanan

Petugas melakukan perekaman data pemohon pembuatan paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dengan menyediakan layanan I-MED Larasati ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dapat memastikan orang yang sakit memiliki akses terhadap paspor saat mereka membutukannya, tanpa harus meninggalkan fasilitas kesehatan.

Untuk mendapatkan Layanan I-MED Larasati ini, perwakilan keluarga pasien harus datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan permohonan pembuatan paspor yang dilakukan di luar Kantor Imigrasi, yaitu di rumah sakit.

Selain surat permohonan, dokumen yang wajib dilampirkan adalah dokumen persyaratan permohonan paspor sesuai dengan peraturan.

"Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sah, petugas imigrasi akan mengunjungi rumah sakit tersebut bersama dengan mobile unit yang digunakan untuk pengambilan data biometrik maupun foto," terang Johanes.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya