Liputan6.com, Jakarta - Kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral berimbas pada pencopotan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Kabag Binops Direktorat Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan berada di lokasi saat sang anak, Aditya Hasibuan aniaya Ken Admiral.
Advertisement
Namun, bukannya melerai, Achiruddin hanya diam saja saat Aditya Hasibuan melakukan tindak kekerasan yang membuat Ken Admiral terkapar tak berdaya.
Kepada pihak kepolisan Polda Sumut yang memeriksanya, AKBP Achiruddin Hasibuan mengatakan bahwa hal itu dilakukannya lantaran dia ingin membiarkan Aditya Hasibuan menyelesaikan masalahnya sendiri.
Membiarkan Anak Menyelesaikan Masalah Sendiri Bukan seperti Kasus Aditya Hasibuan
Psikolog Anak, Remaja, dan Keluarga dari Tiga Generasi, Ayoe Sutomo mengatakan bahwa membiarkan anak menyelesaikan masalah sendiri adalah bagian dari tugas orang tua.
Namun, tidak dengan yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus Aditya Hasibuan aniaya Ken Admiral.
"Dalam konteks mengajarkan anak menyelesaikan masalah sendiri memang salah satu tugas orang tua membiarkan anak menyelesaikan masalah sendiri, tapi beriringan dengan tugas orang tua untuk mengajarkan anak menyelesaikan masalah sendiri, dan cara-cara yang diajarkannya pun harus tepat," kata Ayoe saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon.
Adapun cara yang dapat diajarkan dalam menyelesaikan masalah bukan dengan menimbulkan masalah baru, contohnya sebagai berikut:
- Menyelesaikan masalah dengan mengajarkan anak untuk berempati
- Menyelesaikan masalah dengan mengajarkan anak untuk tahu bahwa terkadang ada hal-hal ngga saat itu juga bisa untuk dia dapatkan atau inginkan.
- Mengajarkan anak tentang bagaimana melakukan self regulation atau meregulasi diri ketika ada hal-hal tidak sesuai dengan apa yang diharapkan atau diinginkannya.
"Itu kan cara-cara juga bagi anak atau cara yang dapat diajarkan orangtua dalam membantu anak menyelesaikan masalah sendiri," ujarnya.
"Dalam konteks menyelesaikan masalah sendiri, mengajarkan anak untuk menyelesaikan masalah sendiri, iya, benar sampai di situ tapi harus beriringan dengan cara yang diajarkan harus benar juga dong," Ayoe menekankan.
Bagaimana juga, kata Ayoe, orang tua juga punya tanggung jawab mengajarkan anak menyelesaikan masalahnya sendiri dengan cara yang benar dan tepat.
Polda Sumut Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Cari Barang Bukti Berupa Senjata Api
Sebagaimana isu yang beredar, Aditya Hasibuan disebut menodongkan senjata api ke arah Ken Admiral. Oleh sebab itu, Direktorat Reserse Krikinal Umum Polda Sumut bersama Kabid Propam Polda Sumut pada Rabu, 26 April 2023 melakukan penggeledahan di kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan guna mencari barang bukti tersebut.
"Tindan lanjut dari proses penyidikan untuk (mendalami). Karena ada informasi yang berkembang terkait dengan yang bersangkutan atau anaknya menodongkan senjata api. Kita ingin memfaktakan betul tidaknya ada senjata itu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Advertisement
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan AKBP Achiruddin Hasibuan, Ayah Aditya Hasibuan
Polisi juga bakal memeriksa kejiwaan dari AKBP Achiruddin Hasibuan. Lantaran pada saat penganiayaan yang dilakukan anak laki-lakinya, Achiruddin hanya menonton dan malah menyemangati Aditya Hasibuan untuk menganiaya Ken.
Ditambah lagi adanya dugaan mengenai Achiruddin yang sempat menodongkan senjata api kepada Ken Admiral.
"Kemungkinan satu sampai dua hari ini akan kami periksa bersamaan dan bekerja sama dengan dengan karo SDM Polda Sumut secara pendalaman dari sisi psikologi," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Rabu, 26 April 2023.
AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut. Kini dia juga ditempatkan di ruangan khusus imbas dari penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan
Terkait kasus ini, Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Aditya Hasibuan terancam dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.