Satpol PP DKI Copot Ribuan Spanduk Ramadhan dari Parpol di Jakarta

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin meminta, parpol maupun organisasi manapun diminta tertib aturan dalam pemasangan spanduk atau atribut di ruang publik.

oleh Winda Nelfira diperbarui 28 Apr 2023, 12:02 WIB
Spanduk salah satu parpol dan caleg peserta Pemilu 2019 terlihat sobek terpampang di pagar pembatas di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Kamis (17/1). Kondisi ini membuat pagar pembatas terlihat kumuh. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menurunkan ribuan spanduk partai politik (Parpol) bertemakan Ramadhan 1444 H yang sebelumnya terpasang di sejumlah titik wilayah Ibu Kota.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penertiban spanduk ramadhan dari sejumlah parpol ini dilakukan seiring berakhirnya momentum Idul Fitri 1444 H/2023.

"Spanduk ucapan bulan Ramadhan sudah waktunya turun, sudah lewat bulan Ramadhannya, walaupun di situ ada wajah-wajah yang terpampang, tapi ucapan Ramadhan sudah selesai," kata Arifin kepada wartawan, Kamis 27 April 2023.

Arifin menjelaskan, ada batasan waktu pemasangan spanduk di ruang publik. Spanduk yang sudah melewati batas waktu harusnya diturunkan oleh si pemasang.

Sayangnya, kata Arifin, banyak pemasang yang bandel tak mau menurunkan sendiri spanduknya. Sehingga petugas Satpol PP DKI Jakarta yang terpaksa melakukan pencopotan langsung.

Tak hanya spanduk, kata Arifin, sejumlah bendera dan atribut parpol lainnya yang sudah habis masanya juga dicopot.

"Jadi termasuk bendera-bendera sudah waktunya kan pemasangan bendera itu ada waktunya, misalnya minta waktu dari tanggal sekian sampai tanggal sekian," ujar Kepala Satpol PP DKI.

 


Diminta Tertib Aturan Pemasangan Spanduk

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Satpol PP mencopot spanduk Calon Legislatif saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Rabu (13/3). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Lebih lanjut, Arifin mengimbau parpol dan organisasi manapun taat dan tertib aturan terkait pemasangan atribut parpolnya di ruang-ruang publik.

"Sebaiknya batas waktu yang sudah terlewati itu, organisasi manapun yang masang sesuai dengan suratnya itu harusnya menurunkan sendiri, tapi kalo ngga diturunkan, ya kita juga yang turunin," jelasnya.

Diketahui, lewat akun Instagram @satpolpp.dki, yang diunggah Rabu, 26 April 2023 ada sebanyak 1.016 lembar spanduk dan baliho dengan berbagai ukuran yang bertemakan ucapan Ramadhan maupun Idul Fitri.

Selain itu, ada 350 lembar atribut bendera parpol lainnya yang turut diturunkan oleh Anggota Pol PP kelurahan dan kecamatan. Atribut parpol itu didapati sudah habis masa tayangnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya