Cerita Eri Cahyadi Perjuangkan Pegawai Non ASN Tetap Bekerja di Pemkot Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membeber perjuangannya mempertahankan Rp1,6 triliun honor tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau outsourcing di Pemkot Surabaya.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 28 Apr 2023, 17:55 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membeber perjuangannya mempertahankan Rp1,6 triliun honor tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau outsourcing di Pemkot Surabaya.

"Ada kabar bahwa seluruh pegawai non-ASN di seluruh Indonesia akan dihapus dan sudah tidak boleh lagi. Tapi, (jika tidak dihapus), mereka harus ikut pihak ketiga. Di situlah saya sampaikan ke kementerian, saya tidak akan melepas saudara-saudara saya," kata Eri Cahyadi, Jumat (28/4/2023).

Perjuangan Eri Cahyadi hingga ke tingkat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tersebut disampaikan pada momen halal bihalal secara virtual bersama seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, Kamis (27/4/2023).

Eri mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer atau Non-ASN harus sudah dihapus per 28 November 2023. Sebab, dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Untuk itu, Eri menghadap ke Kementerian PAN-RB. Di sanalah dia berkukuh untuk mempertahankan tenaga non-ASN agar jangan sampai dilepas atau ikut pihak ketiga. Menurutnya, jika hal itu dilakukan, Surabaya akan hancur dan terjadi pengangguran yang luar biasa.

"Maka, saya mohon maaf tidak akan melepas mereka, kecuali mereka ada kesalahan yang memang melanggar hukum," kata Cak Eri panggilan lekatnya.

 


Solusi Menpan RB

Eri Cahyadi melantik pengurus Baznas Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Perjuangan Cak Eri mempertahankan tenaga non-ASN, sempat mendapatkan penolakan dari kementerian, sehingga terjadi perdebatan argumen antara Wali Kota Eri dengan pihak Kementerian PAN-RB, meski akhirnya kemudian diberikan opsi jalan keluar.

"Kemudian, saya diberikan jalan keluar oleh kementerian. Kalau kerja di pemerintah kota, non-ASN harus ikut aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak boleh ikut aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," katanya.

Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya