Babak Baru Kasus Korupsi Penjualan Pasir Laut di Kabupaten Takalar

Mantan Kepala BPKAD Takalar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

oleh Eka Hakim diperbarui 28 Apr 2023, 11:05 WIB
Kejati Sulsel telah melimpahkan berkas perkara korupsi penjualan pasir laut (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Takalar - Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 ke Tim Jaksa Penuntut Umum.

"Hari ini pelimpahan tahap duanya (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (27/4/2023).

Usai pelimpahan tahap dua, Tim Jaksa Penuntut Umum juga tak akan berlama-lama dan berupaya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk segera disidangkan.

"Rencananya pelimpahan ke pengadilan dilakukan pada 2 Mei 2023," ungkap Soetarmi.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan seorang tersangka, Gazali Machmud yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar.

Kasus yang menjerat Gazali sebagai tersangka bermula dari adanya kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia pada Februari 2020 hingga Oktober 2020 di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. 

Hasil dari penambangan pasir laut tersebut, digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar tepatnya digunakan pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 18 dan 1C.

Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar/ harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat oleh Gazali.

Sesuai dengan surat ketetapan pajak daerah yang diterbitkan oleh GM yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik yang mana nilai itu bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09 a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dalam peraturan- peraturan tersebut, nilai pasar/ harga dasar laut telah ditetapkan Rp10.000 per meter kubik. Sementara oleh tersangka Gazali ditetapkan hanya Rp7.500 per meter kubik. Sehingga terjadi penurunan nilai pasar pasir laut.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/ harga dasar pasir laut yang dimaksud, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061 343.713 sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Sulsel bernomor 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023.

Atas perbuatannya, tersangka Gazali disangkakan dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta Pasal Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya