Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa menolak atas keterangan tuntutan, serta replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy meyakini bahwa tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus yang ditengarainya, bahkan disebut keterangan jaksa tidak berbobot
Hal itu disampaikan oleh Teddy saat sidang replik saat membacakan tanggapan atas replik dari Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Advertisement
Awalnya, Teddy menyampaikan bahwa dirinya menolak atas tuntutan serta replik yang disampaikan oleh Jaksa. Ia mengatakan dasar dari penolakan itu berlandaskan fakta pada persidangan pada tahap pembuktian.
"Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita.
"Dimana status mereka terdakwa juga yg sudah pasti akan bela diri sendri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy.
Soroti Barang Bukti
Selain itu, Jenderal bintang dua itu juga menyoroti perihal barang bukti berupa chat WhatsApp yang ada di Handphone-nya. Dimana pada saat ditampilkan tidak utuh dan dianggap tidak sah oleh saksi ahli yang dihadirkan pada saat persidangan namun terus menjadi acuan oleh Jaksa.
"Alat bukti percakapan HP telah dinyatakan tidak sah oleh keterangan ahli digital forensik Polda Metro Jaya, Rujid Kuswinoto, ahli forensik yang dihadirkan PH Teddy Rudy Alamsyah, serta legal opinion yang diterbitkan oleh pejabat dari Kementrian Komunikasi dan Informasi Teguh Arifyadi," beber dia.
"Dengan minim alat bukti yang menyatakan saya bersalah atas kasus ini jaksa tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa manipulasi alat bukti dengan tujuan agar alat pembuktian sempurna," tutupnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement