Terseret Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Singgung Perang Bintang di Tubuh Polri

Teddy menceritakan, pada saat dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba, terdapat petinggi kepolisian Polda Metro jaya yang mengatakan bahwa penangkapan dirinya merupakan perintah dari atasan.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Apr 2023, 14:20 WIB
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa saat ini masih berkutat di meja Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Namun, Teddy berspekulasi bahwa kasus yang ditengarainya ada sangkut pautnya dengan perang bintang.

Hal itu disampaikan oleh Teddy saat membacakan tanggapan dalam sidang agenda duplik usai pleidoinya ditolak oleh Jaksa pada saat sidang replik.

Teddy menceritakan, pada saat dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba, terdapat petinggi kepolisian Polda Metro jaya yang mengatakan bahwa penangkapan dirinya merupakan perintah dari atasan.

"Perlu saya utarakan terkait dengan penyampaian direktur reserse narkoba dan wakil direktur reserse narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dan AKBP Doni Alexander kepada saya, mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'mohon maaf jenderal, mohon ampun Jenderal ini semua atas perintah pimpinan," ungkap Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Dikatakan Teddy, kedua petinggi Polda Metro Jaya itu telah bertemu dengannya dua kali. Menurutnya kala itu Mukti dan Alexander menyampaikan pesan kepadanya dengan ekspresi wajah yang serba salah.

Eks Kapolda Sumbar itu pun berpandangan bahwa pengungkapan kasus narkoba itu ada perintah dari atasannya. Lantas dirinya juga berspekulasi ada unsur perang bintang juga pada saat itu.

"Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip, 'agar saya tersesat dalam kasus ini'," beber dia.

"Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu," lanjutnya.


Duga Ada Perintah ke Jaksa

Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pada indikasi perang bintang lainnya, dilanjutkan Teddy bahwa adanya gerak gerik jaksa yang dimana telah mendapat perintah dari pimpinan kepolisian supaya ia dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa.

"Jaksa penuntut umum telah berantraksi secara progratif di dalam konteks untuk ini, untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses dengan tanpa hambatan, dan 'pesanan' atau industri hukum tersebut sekarang sudah paripurna," pungkas jenderal bintang dua itu.

Dari keseluruhan pendapat yang telah dibeberkannya, unsur perang bintang di tubuh bhayangkara ia simpulkan dengan rilis lembaga survei indikator politik Indonesia pada tanggal 27 November 2022 oleh Burhanuddin.

"Bahwa dari 67% responden yang tahu tentang pemerintahan kasus saya, sebanyak 58,8% berpendapat bahwa adanya persaingan antar kelompok di dalam tubuh Polri yang tidak sehat," tutupnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya