Pakar: Tamsil Linrung Tidak Juga Dilantik, Putusan MPR Berpotensi Cacat Hukum

Tidak dilantiknya Tamsil juga akan membawa implikasi politik. Menurutnya, jika terjadi sesuatu dan membutuhkan keputusan MPR maka keputusan itu cacat hukum.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 28 Apr 2023, 14:30 WIB
Tamsil Linrung. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar politik ekonomi Ichsanuddin Noorsy mengatakan sikap pimpinan MPR RI yang tidak menjalankannya putusan sidang Paripurna DPD untuk mengganti Wakil Ketua MPR perwakilan DPD, Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, berpotensi menjadikan keputusan yang dibuat MPR menjadi cacat hukum.

“Karena sudah jelas kalau Fadel Muhammad (wakil ketua MPR yang dicopot DPD) tidak merepresentasikan DPD. Walaupun masih ada unsur DPD yang bekerja di MPR, tapi kan di pimpinan MPR tidak bisa,” kata Ichsanuddin, Jumat (28/4/2023).

Tidak dilantiknya Tamsil juga akan membawa implikasi politik. Menurutnya, jika terjadi sesuatu dan membutuhkan keputusan MPR maka keputusan itu cacat hukum.

“Karena Fadel Muhammad tidak merepresentasikan MPR,” ungkapnya.

Sikap tidak menjalankan keputusan DPD untuk mengganti Fadel dengan Tamsil juga merupakan bentuk Pimpinan MPR tidak menghormati dan menghargai DPD.

“Dalam hubungan lembaga negara sikap MPR ini tidak menghormti dan menghargai DPD,” kata Ichsanuddin.

Keputusan DPD RI yang dipimpin LaNyala Mattalitti, menurut Ichsanuddin, tidak disukai kekuasaan di balik MPR.

“Ada kekuasaan di balik Bambang Soesatyo yang tidak menyukai keputusan DPD RI,” kata Ichsanuddin.

Tidak dijalankannya hasil Paripurna DPD yang mengganti Fadel dengan Tamsil Linrung akan mengganggu hubungan kelompok DPD dengan DPR di MPR.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya