Update Covid-19 Jumat 28 April 2023: Positif 6.771.072, Sembuh 6.597.965, Meninggal 161.258

Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Kamis 27 April 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Jumat (28/4/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 28 Apr 2023, 17:40 WIB
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Kamis 27 April 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Jumat (28/4/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Masih terus dilaporkan di Indonesia adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona oleh Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 hingga saat ini.

Per data hari ini, Jumat (28/4/2023) bertambah 2.067 orang positif Covid-19.

Sampai kini total akumulatifnya ada 6.771.072 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Kasus sembuh bertambah 1.310 orang pada hari ini. Jadi total akumulatif terdapat 6.597.965 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Sementara itu, angka kasus meninggal dunia pada hari ini ada penambahan 37 orang. Total akumulatifnya di Indonesia sampai saat ini ada 161.258 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Kamis 27 April 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Jumat (28/4/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.

Sebelumnya, Pakar Kesehatan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr dr Syamsul Arifin MPd mengatakan monitoring dan pengamatan terhadap kondisi penularan Covid-19 harus terus dijalankan di masa transisi menuju endemi.

"Seiring optimisme untuk segera dicabutnya status pandemi menjadi endemi, maka pemerintah tetap tidak boleh lengah terhadap wabah penyakit global ini," kata dia di Banjarbaru, Sabtu 22 April 2023.

Menurut Syamsul, meski status pandemi nantinya telah dicabut namun sejatinya masyarakat belum sepenuhnya bebas dari risiko kemunculan turunan Covid-19.


Risiko yang Harus Terus Diwaspadai

Para pekerja yang mengenakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Satgas Penanganan COVID-19 turut mencatat sebanyak 25 orang meninggal dunia, membuat total angka kematian mencapai 144.373 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada pun risiko yang harus terus diwaspadai munculnya virus varian baru dari COVID-19 karena berdasarkan pengalaman penyebarannya sangat cepat antar negara sebagai dampak mudahnya transportasi sekarang.

Oleh karena itu, kata dia, sebagai upaya antisipasi dan kewaspadaan seyogianya penerapan protokol kesehatan minimal penggunaan masker harus tetap disosialisasikan terutama untuk orang yang berada pada kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat.

"Kemudian dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit serta apabila memiliki gejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin," papar Syamsul.

Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran ULM itu menegaskan, pandemi Covid-19 merupakan masalah global yang harus ditangani secara menyeluruh sebagai penyakit komunal yang penyebarannya sangat mudah seiring mobilitas masyarakat.

"Oleh karena itu, tidak bisa penanganannya hanya optimal pada daerah tertentu saja, namun harus menyeluruh dan serempak di seluruh wilayah Indonesia bahkan dunia," terang dia.


Masih Tunggu WHO soal Covid-19 Dunia

Ilustrasi COVID-19 di Indonesia. Foto (Ade Nasihudin/Liputan6.com)

Jika terdapat kesenjangan, maka upaya yang telah dilakukan pada suatu daerah menjadi kurang efektif mengingat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi ditambah penyakit ini sering bermutasi.

"Pemulihan yang tidak sinkron ditambah perbedaan signifikan dari ketersediaan dan kepatuhan masyarakat untuk vaksinasi menimbulkan ancaman besar bagi pemulihan secara nasional maupun global yang solid," papar pria yang juga menjabat Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya ini.

Merujuk secara epidemiologis Covid-19 akan berubah menjadi endemi tatkala tingkat penularan terkendali dan telah terbentuk kekebalan kelompok di tengah masyarakat yang bisa terwujud melalui program vaksinasi.

Syamsul menyebut telah terjadi konsistensi penurunan jumlah kasus terkonfirmasi hingga angka kematian sudah jauh mengalami penurunan signifikan serta vaksinasi lengkap telah mencapai cakupan untuk membentuk kekebalan komunitas yaitu minimal 70 persen maka status pandemi di Indonesia sudah bisa dicabut.

"Namun kedaruratan pandemi secara global yang telah berlaku selama tiga tahun terakhir masih menunggu keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang memiliki kewenangan pula untuk mencabutnya," jelas Syamsul.


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Masyarakat berjalan di terowongan Kendal, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2022). Pencabutan itu berdasarkan data-data kasus COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan penurunan baik kasus aktif maupun kematian di bawah standar WHO. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya