Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan vonis terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam perkara narkoba pada Selasa 9 Mei 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Jon Saragih usai kuasa hukum Teddy Minahasa membacakan duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advertisement
"Selanjutnya untuk pembacaan putusan persidangan sekali lagi, yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB," kata hakim Jon di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Sebagaimana dalam agenda sidang kali ini, Teddy menolak seluruh replik yang disampaikan oleh Jaksa. Menurutnya, selama awal mula sidang berlangsung, tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus narkoba, bahkan disebut keterangan jaksa tidak berbobot.
"Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita.
"Di mana status mereka terdakwa juga yg sudah pasti akan bela diri sendri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Teddy, Hotman Paris yang mengatakan tidak ada bukti yang menguatkan atas kliennya yang terlibat dengan kasus narkoba. Dia beranggapan apa yang disampaikan oleh Jaksa hanya asumsi belaka.
"Sudah sepatutnya ditolak untuk seluruhnya, karena hanya berupa asumsi, tanpa didukung oleh alat bukti dan alasan yuridis yang kuat," ungkap Hotman.
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Jaksa menuntut agar eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati.
"Menyatakan terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati," kata JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (30/3/2023).
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Teddy telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika atau menyerahkan yang beratnya kurang lebih lima kilogram.
Adapun dalam perkara ini, Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari kilogram. Perbuatan itu dilakukan Dody bersama terdakwa lainnya salah satunya Irjen Teddy Minahasa.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement