Liputan6.com, Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa berkeyakinan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus narkoba, meskipun ia menduga kasus yang berkaitan dengan dirinya berkaitan dengan perang bintang di Mabes Polri.
Hotman Paris Hutapea mengaku tidak ingin banyak berbicara ketika ditanya perihal itu. Ia hanya fokus dalam menangani perkara kliennya tersebut.
Advertisement
"Tanya kepada Teddy, karena saya murni hukum," ungkap Hotman di PN Jakarta Barat, Jumat (28/4).
Pada saat Teddy membacakan tanggapan dalam sidang agenda duplik usai pleidoinya ditolak oleh Jaksa pada saat sidang replik, ia menduga bahwa ada sangkut pautnya dengan seorang Jenderal yang membuatnya terseret kasus narkoba.
Teddy menceritakan, pada saat dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba terdapat petinggi kepolisian Polda Metro Jaya yang mengatakan, penangkapan dirinya merupakan perintah dari atasan.
"Perlu saya utarakan terkait dengan penyampaian Direktur reserse narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dan AKBP Doni Alexander kepada saya. Mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan mmohon maaf Jenderal, mohon ampun Jenderal, ini semua atas perintah pimpinan,” ungkap Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4).
Dikatakan Teddy, kedua petinggi Polda Metro Jaya itu telah bertemu dengannya dua kali. Menurutnya kala itu, Mukti dan Alexander menyampaikan pesan kepadanya dengan ekspresi wajah yang serba salah.
Eks Kapolda Sumbar itu pun berpandangan, pengungkapan kasus narkoba itu ada perintah dari atasannya. Lantas dirinya juga berspekulasi ada unsur perang bintang juga pada saat itu.
"Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip, agar saya tersesat dalam kasus ini," beber dia.
"Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu," lanjutnya.
Indikasi Lain
Pada indikasi perang bintang lainnya, dilanjutkan Teddy, adanya gerak gerik jaksa yang dimana telah mendapat perintah dari pimpinan kepolisian supaya ia dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa.
"Jaksa penuntut umum telah berantraksi secara progratif di dalam konteks untuk ini, untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses dengan tanpa hambatan, dan pesanan atau industri hukum tersebut sekarang sudah paripurna," ujar jenderal bintang dua itu.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement