Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menyampaikan bahwa kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas memiliki hak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam Draf 02 Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pemilihan Umum dan Hak-Hak Kelompok Rentan disebutkan bahwa negara dan penyelenggara Pemilu 2024 memiliki kewajiban dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Kewajiban-kewajiban tersebut meliputi:
Advertisement
- Negara dan penyelenggara pemilu wajib memenuhi hak atas informasi bagi berbagai ragam disabilitas. Sehingga sesuai dengan kebutuhannya agar memiliki kesempatan yang efektif dalam pemilu, termasuk menyediakan kartu identitas khusus untuk penyandang disabilitas.
- Negara dan penyelenggara pemilu wajib melindungi penyandang disabilitas dari segala bentuk diskriminasi pelayanan dan dari segala bentuk politisasi untuk kepentingan pihak tertentu.
- Negara dan penyelenggara pemilu wajib melakukan pendataan secara proaktif dan partisipatif. By name, by address, dan sesuai ragam disabilitasnya. Ini penting untuk memenuhi kebutuhannya seperti menyediakan alat bantu di tempat pemungutan suara yang sesuai dan adaptif dengan kondisi dan kebutuhan ragam disabilitas. Termasuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjadi penyelenggara pemilu.
- Bagi penyandang disabilitas mental/psikososial/kejiwaan, penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu wajib memenuhi hak pilihnya dengan mendatanya sebagai pemilih tanpa diskriminasi.
"Setiap penyandang disabilitas memiliki kecakapan dalam mengekspresikan dirinya, sehingga negara harus menghormati dan memfasilitasi haknya dalam pemilu," mengutip Draf 02 SNP Pemilu dan Hak Kelompok Rentan, Minggu (30/4/2023) yang dibagikan di laman resmi Komnas HAM.
Peran Partai Politik dalam Penuhi Hak Disabilitas di Pemilu 2024
Komnas HAM juga membahas soal peran partai politik dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas terutama terkait hak untuk dipilih.
“Partai politik agar memberikan kesempatan dan peluang bagi kelompok ini untuk mendapatkan haknya agar dipilih dalam pemilu sebagai bentuk tanggung jawab partai politik dalam menghormati dan berkontribusi memenuhi hak-hak kelompok rentan,” mengutip draf Standar Norma dan Pengaturan SNP Pemilu dan Hak Kelompok Rentan, Minggu (30/4/2023) yang dibagikan di laman resmi Komnas HAM.
Hak Disabilitas Masih Diabaikan dalam Pemilu
Draf tersebut juga menjelaskan, hak-hak penyandang disabilitas dalam pemilu masih diabaikan dan terabaikan.
Penyandang disabilitas memerlukan berbagai bentuk akomodasi yang layak dan adaptif sesuai dengan ragam disabilitasnya agar memiliki kesempatan yang efektif dalam pemilu, baik untuk memilih, untuk dipilih, dan berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu.
“Berbagai instrumen pemilu diantaranya metode sosialisasi, metode kampanye, surat suara, dan tempat pemungutan suara wajib aksesibel untuk berbagai ragam disabilitas. Pendataan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan secara proaktif dan partisipatif.”
Advertisement
Agar Pemilu 2024 Lebih Ramah Disabilitas
Guna mempersiapkan Pemilu 2024 agar lebih ramah disabilitas, Komnas HAM mengundang penyandang disabilitas untuk memberi masukan atas penyusunan standar norma, pengaturan tentang pemilihan umum (Pemilu), dan hak-hak kelompok rentan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tujuannya, mendorong terwujudnya pelaksanaan hak asasi manusia yang kondusif sesuai dengan UUD 1945, Pancasila, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal HAM (DUHAM).
Tujuan berikutnya yakni meningkatkan perlindungan serta penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya. Dan, meningkatkan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Mengundang Penyandang Disabilitas Beri Masukkan dan Komentar
Untuk melaksanakan tujuannya tersebut, Komnas HAM RI tengah menyusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Pemilihan Umum dan Hak-Hak Kelompok Rentan (SNP Pemilu dan Hak Kelompok Rentan). Penyusunan ini untuk mengarusutamakan norma hak asasi manusia dalam penyelenggaraan negara dan membangun keadaban hak asasi manusia masyarakat.
Selain itu, juga dimaksudkan sebagai kaidah serta tolok ukur untuk menilai kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan pemilihan umum dalam perspektif hak-hak kelompok rentan di Indonesia.
Untuk itu, Komnas HAM RI mengundang publik untuk memberikan saran dan komentar untuk perbaikan materi muatan draf dokumen dimaksud.
Masukan dari publik termasuk penyandang disabilitas akan membuat penyusunan SNP Pemilu dan Hak Kelompok Rentan lebih partisipatif dan terbuka. Adapun draf 02 SNP Pemilu dan Hak Kelompok Rentan dapat diunduh di laman resmi Komnas HAM.
Jangka waktu pemberian saran, komentar, dan perbaikan draf 02 SNP Pemilu dan Hak Kelompok Rentan dibuka sampai dengan 19 Mei 2023. Masukan dapat disampaikan melalui e-mail: pengkajian@komnasham.go.id
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, zsabrina@komnasham.go.id dan ajiefardhani@komnasham.go.id.
Advertisement