Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas dan pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
VIDEO: Kejaksaan Agung Tetapkan Destiawan Sebagai Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas dan pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
diperbarui 30 Apr 2023, 15:35 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber
Polisi Gelar Perkara Truk Tronton Maut di Slipi pada Kamis 28 November 2024
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan