Liputan6.com, Jakarta - Pada Kamis 27 April 2023, Kepala Bagian atau Kabag Binops Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan sudah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
Seperti diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga diam saja melihat sang anak Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral beberapa waktu lalu.
Advertisement
Atas kejadian tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan pun telah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polda Sumut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, AKBP Achiruddin menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Aditya.
"Pemeriksaan terhadap AKBP AH merupakan bagian dari pada penyidikan terkait kasus yang lagi viral ini," kata Sumaryono.
Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut diperiksa sejak pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB. Pemeriksaan untuk menguatkan proses penyidikan.
"Hasil pemeriksaan saudara AKBP AH, sudah cukup kami rasa untuk memenuhi unsur-unsur pidana AH," papar Sumaryono.
Pihak Polda Sumut pun menggunakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatan Aditya Hasibuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Tak hanya itu, Sumaryono mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ken Admiral melalui virtual karena korban tengah berada di Manchester, Inggris untuk kuliah. Pemeriksaan secara virtual itu turut melibatkan orangtua dan pihak pengacara korban.
"Rekan-rekan mohon bersabar, karena ini pendalaman yang cukup intensif dan juga bisa disampaikan untuk pemeriksaan terhadap saksi. Ada 6 orang hari ini juga serentak kita periksa di tempat-tempat berbeda selain di kantor Ditreskrimum," pungkas Sumaryono.
Berikut sederet fakta terkait AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut usai sang anak Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral dihimpun Liputan6.com:
1. Jalani Pemeriksaan Selama Tujuh Jam
AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polda Sumut pada Kamis 27 April 2023. Pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan, AKBP Achiruddin menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Aditya.
"Pemeriksaan terhadap AKBP AH merupakan bagian dari pada penyidikan terkait kasus yang lagi viral ini," kata Sumaryono.
Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut diperiksa sejak pukul 12.00 WIB hingga 19.00 WIB. Pemeriksaan untuk menguatkan proses penyidikan.
"Hasil pemeriksaan saudara AKBP AH, sudah cukup kami rasa untuk memenuhi unsur-unsur pidana AH," Sumaryono menjelaskan.
Advertisement
2. Pemeriksaan Untuk Lengkapi Berkas Aditya Hasibuan, Sang ANak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Diungkapkan Sumaryono, pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan untuk melengkapi penyidik dan berkas perkara milik tersangka Aditya Hasibuan.
"Nantinya, kelengkapan dari pemeriksaan akan kita tampilkan dalam berkas perkara untuk AH," ungkapnya.
Pihak Polda Sumut menggunakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatan Aditya Hasibuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Rekan-rekan mohon bersabar, karena ini pendalaman yang cukup intensif dan juga bisa disampaikan untuk pemeriksaan terhadap saksi. Ada 6 orang hari ini juga serentak kita periksa di tempat-tempat berbeda selain di kantor Ditreskrimum," ucap Sumaryono.
3. Terungkap AKBP Achiruddin Hasibuan Akui Terima Setoran dari Gudang BBM Ilegal
Selain kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, publik juga menyoroti gaya hidup perwira menengah Polri itu. Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut sempat diduga punya gudang BBM ilegal.
Gudang BBM tersebut berada di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, tidak jauh dari kediaman AKBP Achiruddin, lokasi penganiayaan Aditya terhadap Ken.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima setoran dari gudang BBM ilegal tersebut.
AKBP Achiruddin diduga menerima gratifikasi sejak 2018 hingga 2023, sebelum gudang BBM digeledah. Setoran diberikan PT Almira, karena ayah kandung Aditya itu merupakan perwira Polri yang tinggal di kawasan itu.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi, AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas, karena rumahnya berdekatan dengan gudang tersebut," kata Hadi, Sabtu 29 April 2023.
Advertisement
4. Soal Dugaan Gratifikasi Masih Terus Diselidiki
Mengenai besaran gratifikasi yang diterima AKBP Achiruddin dari pihak gudang BBM, Hadi tidak merinci secara pasti jumlahnya. Juru Bicara Polda Sumut itu hanya memastikan kasus ini masih terus diselidiki.
Polda Sumut juga belum menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka meski telah mengakui menerima setoran dari gudang BBM ilegal. Namun, mantan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu terancam dimiskinkan karena bakal dijerat Pasal TPPU.
"Kita sudah berkoordinasi dengan PPATK karena kasus ini juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penerapan Pasal TPPU itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaan," Hadi menerangkan.
Penyidik juga akan memeriksa Direktur Utama PT Almira. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan di Pertamina, lokasi gudang BBM yang sempat digeledah pada Kamis, 27 April 2023, tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
"Cek di Pertamina, lokasi (PT Almira) tidak terdaftar di jalan tersebut," Hadi mengungkapkan.
5. Ken Admiral Diperiksa Secara Daring
Selain AKBP Achiruddin Hasibuan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap Ken Admiral, sebagai saksi korban penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menerangkan, pemeriksaan dilakukan terhaadp Ken Admiral dilakukan secara virtual. Sebab, Ken sedang berkuliah di Inggris.
"Pemeriksaan terhadap Ken melibatkan orang tua dan pengacara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono.
Terkait kasus dugaan penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral, Polda Sumut ada memeriksa 6 orang saksi, termasuk AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini serentak kami lakukan di tempat yang berbeda-beda. Salah satunya di Kantor Ditreskrimum Polda Sumut," Sumaryono menuturkan.
Advertisement