Liputan6.com, Jakarta - Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan SARA dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah. Penetapan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin disampaikan langsung Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
"Sudah tersangka," kata Adi Vivid dalam keteranganya, Minggu (30/4/2023).
Advertisement
Adi Vivid menjelaskan, kemungkinan AP Hasanuddin akan langsung dijebloskan ke tahanan usai tiba di Jakarta. "Pasti ya (ditahan)," ujar dia.
Bareskrim Polri menerima laporan dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan SARA dan pengancaman yang dilakukan peneliti BRIN AP Hasanuddin.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023. Adapun, pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Sementara terlapornya pemilik Facebook AP Hasanuddin.
Bareskrim Polri bergerak cepat menangkap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin di Kabupaten Jombang, Minggu, 30 Mei 2023 pukul 12.00 WIB.
AP Hasanuddin ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Adapun, sangkaannya Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancam Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditangkap di Jombang
Polisi menciduk peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin terkait kasus dugaan SARA dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah. Penangkapan itu pun dibenarkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Dia menerangkan, AP Hasanuddin ditangkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," kata Adi Vivid dalam keterangan tertulis, Minggu (30/4/2023).
Bareskrim Polri menerima laporan dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan SARA dan pengancaman yang dilakukan peneliti BRIN AP Hasanuddin.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023. Adapun, pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Sementara terlapornya pemilik Facebook AP Hasanuddin.
Ramadhan menerangkan, laporan terhadap pemilik Facebook AP Hasanuddin tak hanya dilayangkan ke Bareskrim Polri. Tapi, juga beberapa Polda di Indonesia.
Karenanya, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan beberapa Polda jajaran yang telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kalimantan Timur.
Advertisement