Liputan6.com, Jakarta - Setiap 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau dikenal sebagai May Day. Peringatan Hari Buruh internasional untuk menghormati kontribusi dan prestasi pekerja dan gerakan buruh.
Hari Buruh ini sebagai hari untuk mengakui pencapaian sosial dan ekonomi para pekerja dan untuk menyoroti perjuangan berkelanjutan untuk hak-hak pekerja dan praktik kerja yang adil di dunia, demikian dikutip dari timesofindia, Senin (1/5/2023).
Advertisement
Adapun Hari Buruh ini berakar pada gerakan buruh pada akhir abad ke-19, ketika pekerja diorganisir untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik, jam kerja lebih pendek dan upah yang adil. Hari Buruh Internasional dirayakan di banyak negara dengan parade, pidato, dan acara lainnya yang menekankan pentingnya pekerja dan kontribusi kepada masyarakat.
Sejarah Hari Buruh ini dimulai pada 1 Mei 1886, pekerja atau buruh melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut diberlakukannya 8 jam kerja setiap hari dan upah yang layak. Dengan perjuangan yang gigih, akhirnya tuntutan itu dikabulkan. Kongres sosialis dunia menetapkan sebagai Hari Buruh Internasional.
Sementara itu, di Indonesia telah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Keptuusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, demikian mengutip dari Instagram resmi @kemnaker, Senin (1/5/2023).
Bicara mengenai Hari Buruh, lalu apa itu buruh? Apa itu tenaga kerja? Hak dan kewajibannya?
Apa Itu Buruh?
Kalau melihat dari definisi berdasarkan kbbi.kemdikbud.go.id, buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah.
Sementara itu, mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 1 ayat 2, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Sedangkan ayat (3), pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sejarah Buruh di Indonesia
Adapun saat zaman penjajahan Belanda, buruh merupakan orang-orang pekerja kasa yakni kuli, tukang dan lainnya. Pemerintah Belanda menyebut blue collar atau berkerah biru.
Di sisi lain orang-orang yang mengerjakan pekerjaan halus seperti pegawai administrasi yang bisa duduk di meja disebut dengan white collar atau berkerah putih. Orang-orang yang termasuk dalam golongan ini adalah bangsawan yang bekerja di kantor dan juga orang-orang Belanda, dan Timur Asing lainnya. Dikutip dari laman iain-tulungagung.ac.id, yang mengutip
Mengutip perpustakaan.komnasperempuan.go.id, dari buku sejarah keberadaan organisasi buruh di Indonesia,pada zaman kolonial, buruh adalah sebutan untuk sekelompok masyarakat di koloni yang termasuk kaum pekerja, kuli, petani, pegawai pemerintah, buruh kereta api, perkebunan, pertambangan, industri, jasa pelabuhan, dan sebagainya.
Gerakan-gerakan protes dari kaum petani yang muncul untuk menuntut perbaikan kesejahteraan. Hal itu memberikan inspirasi kepada kaum buruh untuk menggalang kekuatan secara kolektif yang berawal oleh buruh yang bekerja di perusahaan kereta api menuntut perbaikan kondisi kerja.
Advertisement
Jenis Buruh
Lalu mengutip ekrut.com, ada sejumlah klasifiksasi buruh antara lain:
Buruh Profesional
Buruh profesional disebut juga white collar worker atau pekerja kerah putih. Istilah buruh ini berdasarkan pada tenaga kerja terdidik yang bekerja lebih mengandalkan otak ketimbang otot. Biasanya buruh profesional ini memiliki kualifikasi pendidikan tertentu.
Buruh Kasar
Buruh kasar bekerja lebih mengandalkan kemampuan otot. Buruh kasar biasanya dibayar per jam dan disebut sebagai pekerja kerah biru atau blue collar worker. Biasanya mereka yang masuk blue collar worker ini tidak membutuhkan pendidikan tinggi. Namun, butuh keterampilan tertentu yang dapat dilatih. Sejumlah pekerja yang termasuk buruh kasar yakni tenaga kerja konstruksi, penambangan, manufaktur, perbaikan dan pemeliharaan.
Adapun buruh juga dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu kerja. Ada tenaga kerja tetap dan tenaga kerja lepas. Buruh yang bekerja dengan perjanjian kerja, baik permanen dan dalam jangka waktu tidak tertentu masuk dalam tenaga kerja tetap.
Sementara itu, tenaga kerja lepas adalah buruh yang mendapatkan penghasilan jika bekerja. Imbalan yang diperoleh dihitung berdasarkan jumlah ham dan hari kerja.