Liputan6.com, Banyuwangi - Pria berinisial SH (69) di Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Banyuwangi, menghajar istri dan anaknya menggunakan palu besi. Akibatnya kedua korban luka parah di bagian kepala.
Kapolsek Srono Banyuwangi, AKP Junaedi mengatakan korban adalah SW (53) dan MYE (13). Hubungan korban dengan pelaku adalah pasangan siri.
Advertisement
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada pada Jumat 28 April 2023 usai pelaku salat subuh di musala dekat rumahnya.
Sepulang dari musala, pelaku meminta istrinya untuk segera salat. Namun oleh istri permintaan itu tidak diindahkan. Sehingga membuat keduanya cekcok.
Emosi pelaku kian tersulut. Hingga akhirnya dia mengambil sebuah palu dan menghantamkan ke kepala si istri. Mendengar ada keributan MYE (13) pun hendak melerai. Namun pelaku bukannya berhenti, namun justru kian beringas.
"Ibu dan anak ini terluka di bagian kepala akibat hantaman palu pelaku," kata AKP Junaedi, Senin (1/5/2023).
Korban berteriak meminta tolong. Akhirnya tetangga berdatangan dan berhasil menghentikan aksi si pelaku. Korban kemudian membuat laporan ke polsek. Tak butuh waktu lama pelaku berhasil diringkus.
"Pelaku sudah kami jadikan tersangka dan kami tahan," ujar Junaedi.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP Tentang penganyaiaayan.
“Pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara atas perbuatanya itu. Saat ini dia telah menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya.