Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin Hasibuan, meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mencium adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kekayaan perwira menengah Polda Sumatera Utara (Sumut) itu.
"Sejauh ini KPK akan fokus lebih dahulu soal pemeriksaan LHKPN-nya sesuai kewenangan yang KPK miliki," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Advertisement
Menurut dia, KPK telah membentuk tim pemeriksa. Nantinya, tim tersebut akan mencari data dan melakukan pemeriksaan harta kekayaaan AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Sudah dibentuk tim pemeriksa yang akan melakukan pencarian data lanjutan dan pemeriksaan faktual sebagaimana LHKPN yang bersangkutan," jelas Ali.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan pemblokiran rekening milik perwira menengan Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dan sang anak Aditya Hasibuan alias AH dilakukan lantaran ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," ujar Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).
Natsir menyebut, nilai transaksi dalam rekening milik ayah dan anak yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral ini mencapai puluhan miliar. "Dari dua rekening itu, (nominal) ada puluhan miliar," kata dia.
AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatannya
AKBP Achiruddin Hasibuan belakangan ini menjadi sorotan usai membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan alias AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Tak hanya diperiksa Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Narkoba.
Yang terkini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Kabid Propam Polda Sumut menggeladah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Sumut pada Rabu, 26 April 2023.
Advertisement