Hari Buruh 2023, 35,8 Juta Pekerja Terlindungi BP Jamsostek

Pemerintah mencatat ada 35,8 juta orang pekerja yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di hari buruh 2023.

oleh Arief Rahman H diperbarui 01 Mei 2023, 15:00 WIB
Pemerintah mencatat ada 35,8 juta orang pekerja yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di hari buruh 2023. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mencatat ada 35,8 juta orang pekerja yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Capaian ini bisa dimaknai sebagai kondisi yang baik di sisi ketenagakerjaan pada momen Hari Buruh Internasional alias MayDay.

Semakin banyaknya peserta aktif BP Jamsostek beradti makin banyak pekerja buruh yang terlindungi oleh program jaminan sosial. Jumlah peserta BP Jamsostek per 2022 bahkan mengalami peningkatan yang cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2022, jumlah peserta BP Jamsostek ada sebanyak 35.864.017 orang, lebih tinggi sekitar 5 juta orang dari tahun 2021 dengan jumlah 30.660.901 orang. Sementara, pada 2020 tercatat sebanyaj 29.980.082 orang yang menjadi peserta BP Jamsostek.

Dilihat dari sisi jumlah perusahaan juga ternyata memiliki penambahan yang cukup besar. Ada lonjakan yang terlihat dari tahun 2020 ke tahun 2021.

Pada 2020, sebanyak 684.163 perusahaan jadi peserta BP Jamsostek. Ini meningkat ke 725.829 perusahaan di 2021, dan naik lagi ke 735.295 di tahun 2022.

Jumlah Buruh di PHK Turun

Catata ini juga sejalan dengan tingkat hubungan industrial yang semakin harmonis. Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah tenaga kerja yang ter PHK mengalami penurunan. Sementara, Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di Indonesia semakin banyak.

Pada 2020, ada 386.877 orang yang ter-PHK, angka ini turun ke 127.085 orang ter-PHK di 2021, dan turun drastis lagi ke angka 25.114 orang di 2022. Dari LKS Bipartit, per 2022 ada 23.805 lembaga, angka ini naik dari 21.567 di 2021 dan 18.868 di 2020.

 


Upah Meningkat

Banner Infografis Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)

Pada data yang sama, rata-rata upah minimum di Indonesia pun meningkat. Pada 2023 tercatat berada pada angka Rp 2.923.309.

Angka ini naik dari tahun 2022 dengan Rp 2.725.504 dan naik juga dari tahun 2021 dengan Rp 2.672.371. Tren kenaikan juga terus terjadi, sejak 2020 dengan Rp 2.455.662.

Informasi, LKS Tripartit kini berada di 34 provinsi dan 398 kabupaten/kota. Dalam konteks ketenagakerjaan, ada 34.892 peraturan perusahaan, dimana ini berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan perusahaan agar kondisinya tetap harmonis.

Lalu, ada 15.637 perjanjian kerja sama, dan 59.608 perusahaan yang menerapkan Struktur Skala Upah (SSU).

 


Harapan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengadakan Rapat Kerja bersama para Pejabat Tinggi Madya Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, (28/6/2022) di Jakarta.

Hari ini, 1 Mei diperingati sebagai May Day atau Hari Buruh Sedunia. Hari Buruh kali ini berbeda dengan hari buruh sebelumnya, dimana bertepatan dengan momen Idu Fitri 1444 H.

Dalam memperingati Hari Buruh, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengucapkan selamat May Day kepada para buruh yang ada di Indonesia. Tak lupa, dirinya menitipkan pesan kepada pelaku industri, mulai dari pekerja, pengusaha, hingga pemerintah.

"Bertepatan dengan perayaan Idul Fitri, May Day menjadi momentum merajut kebersamaan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah, di hari yang fitri ini. Hari buruh ini selayaknya kita peringati dengan riang gembira, ceria, tertib, aman dan harmonis dengan suasana kekeluargaan," ucap Menaker, Senin (1/5/2023).

Hubungan Industrial yang Kondusif

Degan cara itu, Ida Fauziyah mengklaim bisa menciptakan hubungan industrial yang dinamis, kondusif, dan harmonis demi mencapai tujuan bersama, menciptakan kesejahteraan para pekerja.

"Hubungan industrial yang harmonis berdampak positif dalam peningkatan lapangan pekerjaan karena meningkatnya iklim investasi Indonesia," tambah Menaker.

"Mari kita jaga hubungan tripartit industrial yang harmonis yang melibatkan pekerja, pengusaha dan pemerintah dengan lebih baik lagi. Meraih kemenangan menuju industrial peace," pungkas Menaker.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya