Kritik Mahasiswa IPB Soal Jaminan Kerja Buruh Harian Lepas di Gorontalo Terabaikan

Meski kecelakaan kerja tidak diminta untuk terjadi, minimal para buruh memiliki jaminan perlindungan.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 02 Mei 2023, 03:00 WIB
Inkrianto Mahmud saat mengikuti aksi Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia di Jakarta (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Memperingati May Day atau yang dikenal dengan hari buruh menjadi momentum para buruh untuk menyuarakan hak-hak mereka. Terutama terkait jaminan kematian dan kecelakaan saat bekerja.

Meski kecelakaan kerja tidak diminta untuk terjadi, minimal para buruh memiliki jaminan perlindungan. Sebab, saat ini masih banyak buruh harian lepas jarang memiliki jaminan perlindungan kerja.

Salah satunya di Provinsi Gorontalo, buruh harian lepas mulai dari buruh tukang hingga pembantu jarang terlindungi. Hanya proyek dengan perusahaan tertentu saja yang melindungi dan memberikan jaminan para pekerja.

Padahal sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021, seluruh perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya, baik pekerja borongan, harian lepas maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Momentum hari buruh, Inkrianto Mahmud salah satu mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritik keras soal jaminan perlindungan buruh harian lepas yang kerap diabaikan para pemilik perusahaan. Mereka hanya memikirkan bagaimana proyek yang mereka pegang tanpa memikirkan nasib pekerja.

"Harusnya, meskipun mereka hanya buruh harian lepas, pihak perusahaan wajib melindungi mereka. terutama perlindungan kecelakaan dan kematian," kata Inkrianto.

Terlebih perusahan besar yang mengelola anggaran proyek besar, maka wajib bagi mereka memberikan perlindungan bagi buruh. Apalagi saat ini banyak lembaga yang menyediakan layanan asuransi bagi pekerja.

"Saya kira saat ini banyak lembaga asuransi yang menjamin kecelakaan kerja bagi buruh. Nah, pihak perusahaan wajib mengikutsertakan mereka untuk diberikan jaminan," ungkapnya.

"Apalagi kalau perusahaan pemegang proyek sudah berskala nasional, jadi tidak ada alasan untuk mereka tidak melindungi para pekerja," imbuhnya.

Simak juga video pilihan berikut:


Pemerintah Diminta Hadir

Buruh dari berbagai aliansi menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Inkrianto mengaku, dengan kondisi tersebut seharusnya pemerintah hadir dalam membenahi persoalan ini. Minimal pemerintah menjadi penengah dalam melindungi hak para buruh harian lepas.

Kebanyakan, perusahaan lokal di daerah juga mengabaikan perlindungan para buruh. Apalagi, proyek yang mereka pegang hanya memiliki anggaran sedikit.

"Parahnya, saat ini di Gorontalo banyak perusahan lokal yang memegang proyek sering mengbaikan itu. Meskipun anggaran proyek kecil, tetapi tidak semestinya mengabaikan hak para buruh," pintanya.

"Saya minta kepada pemerintah untuk tidak mengikut sertakan perusahaan yang sering kali mengabaikan hak para buruh. Memang ini hal kecil, tapi kalau diabaikan maka masyarakat yang susah," tegasnya

Apalagi, perusahaan yang telah mengantongi izin usaha atau nomor induk berusaha (NIB) seharusnya paham kebijakannya. Payung hukum yang mendasari kewajiban pemberi kerja terhadap pekerja. Menurutnya selama ini perihal tersebut belum optimal.

“Kedepan pemerintah harus lebih selektif dan mendorong secara optimal bagi perusahaan pemegang proyek. Kalau perlu dicek langsung kepada buruh itu sendiri,” tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya