Liputan6.com, Jakarta Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian atas pernyataannya yang menghalalkan darah warga Muhammadiyah.
Polisi menyebut motif Andi Pangerang Hasanuddin melontarkan kata-kata kebencian lantaran telah mencapai titik lelah usai melakukan diskusi perihal penetapan awal bulan Syawal.
Advertisement
"Yang bersangkutan tadi kami sempat tanyakan bahwa selama ini sering berdiskusi dengan akun Facebook Thomas Djamaluddin yang fokus dari pernyataan ini adalah pada saat penetapan lebaran," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat konferensi pers, Senin (1/5/2023).
Adi menjelaskan percakapan perihal perbedaan penetapan awal lebaran yang berbeda antara Muhammadiyah dengan pemerintah sudah berulang kali dibahas. Hingga akhirnya Andi Pangerang Hasanuddin mulai memasuki titik jenuh karena pembahasan tersebut membuatnya emosi.
Alhasil, kata Adi, terlontarlah kata-kata kasar yang bernarasikan ujaran kebencian peneliti BRIN itu terhadap warga Muhammadiyah.
"Dia emosi karena ini kok diskusinya enggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," ucap Adi.
"Yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian, jam setengah 4 sore, tanggal 21 April di wilayah Jombang," Adi menambahkan.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan akibat perbuatannya, Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang ITE.
"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," kata Rizki.
Peneliti BRIN AP Hasanuddin dilaporkan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, pada Selasa (25/4) yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Selain di Bareskrim, Polri menerima laporan serupa di sejumlah daerah, yakni di Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani Direktorat Siber.
Pelaporan ini buntut komentar bernada ancaman yang dianggap telah mengancam warga Muhammadiyah.
"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yg diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebooknya," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah saat ditemui wartawan, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/4/2023).
Pernyataan Peneliti BRIN Ancam Ancam Bunuh dan Halalkan Darah Warga Muhammadiyah
Andi Pangerang Hanasuddin dilaporkan sejumlah ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah. Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Peneliti BRIN itu dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016.
Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN di tautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.
Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan lebaran 2023.
Komentar itu dibalas Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.
Beberapa komentar yang diunggah AP Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di media sosial. Di antaranya, “Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih gak mempan,” tulis AP Hasanuddin.
Kemudian AP Hasanuddin menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S. “Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua muhammadiah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement