Liputan6.com, Jakarta - Keluarga perempuan korban meninggal dunia yang jasadnya ditemukan di bawah lift Bandara Kualanamu, Sumut, resmi meminta Hotman Paris sebagai kuasa hukum. Dalam unggahan Instagram pengacara kondang Hotman Paris, suami korban atas nama Ahmad Faisal meminta ada pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang membuat istrinya meninggal dunia.
Advertisement
"Memohon Bapak Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum kami. Biar segala tabir bisa terungkap dan mendapatkan keadilan untuk istri saya," kata Ahmad Faisal, seperti dikutip dari tayangan video di akun Instagram Hotman Paris, Senin (1/5/2023).
Hotman Paris dalam keterangannya di unggahan tersebut mengatakan, ada pasal 359 KUHP yang intinya bisa menjerat pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut. Kasus tersebut, katanya bisa diusut baik perdata maupun pidana.
Dalam keterangan unggahan, Hotman membahas pasal yang bisa menjerat pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Kasus ini bisa diusut baik perdata maupun pidana.
"Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun!!!!" tulis Hotman.
Selanjutnya dia menjelaskan Pasal 1367 KUH perdata, yang berbunyi, seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
"Kalau ada kesalahan sistem, di lift tersebut di Bandara Kualanamu, Sumut, pintu terbuka langsung terjun bebas. Berarti salah di sistemnya dong. Kok bisa liftnya terbuka sementara begitu keluar lift langsung terjun bebas. Ingat tanggung jawab perdata dan pidana dari pemilik lift. Segera proses secara hukum kejadian di Bandara Kualanamu, di mana seorang wanita meninggal begitu pintu lift terbuka dia melangkah kakinya keluar langsung terjun bebas," katanya.
DPRD Sumut Panggil Pengelola Bandara
Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil pengelola Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Deliserdang pascatemuan mayat wanita di bawah lift.
“Di saat semua pihak telah berbenah dan berupaya dalam memberikan pelayanan terbaik saat arus balik ini, terjadi peristiwa yang mengejutkan kita semua. Kami akan meminta penjelasan pihak bandara terkait pengelolaan dan pengawasan jalannya operasional di sana," ujar Baskami, di Medan, Senin.
Baskami menyebutkan, Bandara Kualanamu Deliserdang tengah melakukan transformasi standar operasional dan layanan. Walaupun peristiwa ini mencerminkan, bahwa implementasi safety management system, belum tercapai dengan baik.
“Korban saya baca dari berita yang ada, hendak mengantarkan keluarganya ke luar negeri. Lalu kejadian naas itu terjadi, setelah sebelumnya korban panik, karena merasa terjebak di dalam lift,” katanya.
Baskami mengatakan kejadian ini dapat mencoreng nama Sumatera Utara ke depan. Sebab Bandara Kualanamu Deliserdang merupakan pintu masuknya wisatawan dan investor ke Sumatera Utara.
“Bandara merupakan etalase yang kita tampilkan kepada pelancong dan investor. Harusnya peristiwa ini tidak terjadi,” ujarnya.
Mayat wanita itu ditemukan terjatuh di bawah lift di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Head of Corporate Communication PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur menjelaskan bahwa mayat perempuan tersebut diperkirakan terjatuh pada Senin (24/4) dan ditemukan tiga hari kemudian Kamis (27/4) sore.
"Penemuan jasad diawali dengan laporan Petugas Avsec Bandara yang mencium bau tidak sedap di sekitar lift dan langsung melaporkan ke Petugas Teknisi, kemudian setelah di cek sekitar pukul 16.00 WIB oleh teknisi didapati jasad yang diduga berjenis kelamin perempuan berada di bawah lantai dasar lift," ujar Dedi.
Advertisement