Bule Rusia Ditangkap Gara-Gara Berpose dan Berpakaian Tak Pantas di Pura Pengubengan Besakih

Gara-gara menari dan berpakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih Bali, sebanyak tiga orang WNA Rusia ditangkap Imigrasi Bali.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 01 Mei 2023, 16:00 WIB
Gara-gara menari dan berpakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih Bali, sebanyak tiga orang WNA Rusia ditangkap Imigrasi Bali. (Liputan6.com/ Dok Kemenkumham Bali)

 

Liputan6.com, Denpasar - Gara-gara menari dan berpakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih Bali, sebanyak tiga orang WNA Rusia ditangkap Imigrasi Bali. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Senin (1/5/2023) mengatakan, penangkapan menjadi bukti pihaknya menanggapi serius laporan masyarakat. 

Ketiga warga Rusia itu ditangkap sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja dengan Kantor Imigrasi Denpasar.

Ketiga warga Rusia tersebut ialah dua orang perempuan berinisial IN dan ML, masing-masing berusia 35 tahun dan 29 tahun, serta satu laki-laki berinisial SN berusia 37 tahun.

Hendra tidak menjelaskan lebih lanjut terkait gaya dan menari yang dinilai tidak pantas serta aktivitas mereka selama berada di kawasan suci umat Hindu tersebut.

"Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat adat di dalam melaporkan perilaku tidak pantas WNA di Bali karena ini memudahkan kami dalam menindak WNA nakal," katanya.

Saat ini, ketiga warga Rusia itu dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu hasil koordinasi dengan pengelola Pura Besakih.

Kantor Imigrasi Singaraja terletak di Kabupaten Buleleng, Bali utara, sekitar 85 kilometer atau 2,5-3 jam perjalanan darat dari Kantor Imigrasi Denpasar. Kantor Imigrasi Singaraja memiliki wilayah kerja di Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem.

 


Bukan Pertama Kali

Pura Pengubengan sendiri merupakan bagian dari kompleks Pura Besakih, pura terbesar di Bali dan berlokasi di kaki Gunung Agung, Kabupaten Karangasem.

Pelanggaran etika seperti itu bukan hal pertama yang melibatkan WNA. Sebelumnya, Imigrasi Denpasar juga menangkap dan mendeportasi seorang warga Rusia karena berfoto telanjang di kawasan pura di Kabupaten Tabanan, Bali.

Berdasarkan catatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, sejak 2 Januari hingga 17 April 2023, Imigrasi Bali total sudah mendeportasi 96 WNA.

Kemudian, sejak pintu internasional kembali dibuka di Bali setelah pandemi COVID-19 pada Mei-Desember 2022, Imigrasi Bali mendeportasi 194 WNA. Tiga pelanggaran yang paling banyak dilakukan WNA di Bali ialah melebihi izin tinggal, pelanggaran norma hukum, dan penyalahgunaan izin tinggal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya