Liputan6.com, Denpasar - MJ, warga Tanjung Benoa terpaksa diamankan oleh Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Bali lantaran menyimpan 21 penyu hijau langka (Chelonia Mydas) serta daging hewan yang dilindungi tersebut, mirisnya ada beberapa bagian penyu hijau yang sudah dalam keadaan mati.
Penggerebekan dilakukan di kawasan Jalan Pratama No.28 Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (30/4/2023) pada pukul 22.15 Wita.
Dalam kesempatan tersebut hadir Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Soelistijono, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, dan perwakilan dari BKSDA.
Baca Juga
Advertisement
Kombes Pol Soelistijono menyebut pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan masyarakat di wilayah tersebut mengkonsumsi daging penyu yang dilindungi.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka Made Japa atau MJ bersama barang bukti puluhan ekor penyu hijau dan beberapa paket olahan penyu hijau siap jual.
"Dari pengakuan tersangka MJ, dia memelihara 21 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam di dalam rumah. Tersangka juga menyimpan 1 plastik merah berisi 2 kotak plastik mika bening berisi olahan penyu hijau," kata dia.
Bisnis Kulener Penyu Sejak Tahun 1998
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan dalam penyelidikan lanjutan, tersangka mengaku sudah melakukan bisnis kuliner penyu hijau tersebut sejak tahun 1998 lalu.
Hasil olahan daging penyu hijau tersebut dimasukkan ke dalam kemasan dan dijual dengan sistem paket. Pihaknya bersama BKSDA menyebut akan menunggu keadaan penyu-penyu tersebut dalam keadaan sehat dulu baru dilepas liarkan ke habibatnya.
Dugaan praktik perdagangan olahan menu penyu hijau tersebut sudah berlangsung sangat lama, mengingat keadaan penyu yang sudah sangat besar.
"Dari pengakuannya (tersangka) dia mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali. Tersangka mengolah penyu hijau itu dan dikemas sesuai paket, harga satu paketnya 300 ribu rupiah," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka bisa dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tahun 2018.
"Tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara denda Rp. 100.000.000," ucap Kabid.
Advertisement