Liputan6.com, Probolinggo - Inspektorat Kabupaten Probolinggo menerima pengembalian gratifikasi lebaran oleh pejabat/ASN. Pengembalian gratifikasi ini dilakukan karena para ASN dilarang meminta gratifikasi atau Tunjangan Hari Raya (THR) ke pihak luar.
Dasar kegiatan ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Advertisement
“Selain itu karena adanya evaluasi KPK terkait hasi survei penilaian integritas tahun 2022 bahwa Kabupaten Probolinggo masih masuk kategori waspada atas praktek korupsi, suap dan gratifikasi,” kata Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Insfektorat Probolinggo Herman Hidayat Selasa (2/5/2023)
Herman menjelaskan pengembalian gratifikasi oleh ASN ini bertujuan untuk meningkatkan integritas pejabat/ASN yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sasarannya berupa pemberian hadiah dalam bentuk barang atau uang baik dianggap suap atau tidak namun berhubungan dengan kedinasan
“Jumlah pengembalian gratifikasi ini sebanyak 8 jenis barang berupa parcel dan bingkisan lebaran yang dilaporkan kepada Inspektorat oleh pejabat dan ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Tolak Gratifikasi
Menurut Herman, penyerahan/pengembalian gratifikasi lebaran tersebut telah disalurkan oleh Inspektorat kepada yang berhak yaitu di antaranya kepada panti asuhan. Yakni, Panti Asuhan Pelangi Kecamatan Gending dan LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) Hidayatul Islam Kecamatan Leces.
“Harapan dari Inspektorat kepada seluruh ASN untuk menolak seluruh bentuk gratifikasi dalam bentuk apapun seperti transportasi, uang saku, jamuan makan, hadiah dan sebagainya yang terkait dengan pelaksanaan tugas atau kewajiban pejabat/ASN dari perangkat daerah,” pungkasnya.
Advertisement