LBH Muhammadiyah Yakin Polri Profesional Tangani Kasus Peneliti BRIN AP Hasanuddin

Menurut Taufiq, warga Muhammadiyah telah menahan diri dan mempercayakan masalah tersebut ke Polri. Tindakan terkini dari aparat kepolisian pun dinilai telah menjawab kepercayaan masyarakat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Mei 2023, 11:34 WIB
Salah seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin mengeluarkan sebuah pesan bernada ancaman bagi Muhammadiyah. (Twitter @HisyamMochtar)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan apresiasi terhadap Polri yang telah dengan cepat memproses laporan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin. Pihak kepolisian pun diyakini akan profesional mengusut perkara tersebut.

“Tindakan tegas Bareskrim Polri dengan menangkap dan menahan APH telah memberikan rasa keadilan kepada jutaan warga Muhammadiyah yang tersakiti atas pernyataan APH di media sosial,” tutur Direktur LBH AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Menurut Taufiq, warga Muhammadiyah telah menahan diri dan mempercayakan masalah tersebut ke Polri. Tindakan terkini dari aparat kepolisian pun dinilai telah menjawab kepercayaan masyarakat.

“Selanjutnya kami percaya Bareskrim Polri akan memproses perkara ini dengan profesional dan presisi, sehingga dalam pengembangan perkara nanti diharapkan TDJ (Thomas Djamaludin) yang diduga terkait dan terlibat dalam perkara ini juga segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan seperti APH,” kata Taufiq.

Polisi menangkap dan menetapkan status peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin sebagai tersangka ujaran kebencian. Pada saat hendak ditangkap, peneliti BRIN itu sempat meminta perlindungan.

"Pada saat penangkapan Beliau tidak melakukan perlawanan, yang bersangkutan minta perlindungan, sudah ketakutan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat konferensi pers, Senin (1/5/2023).

AP Hasanuddin ditetapkan menjadi tersangka usai melontarkan pernyataan ujaran kebencian dengan nada ancaman membunuh dan menghalalkan darah warga Muhammadiyah.

Adi menjelaskan ujaran kebencian itu dilontarkan AP Hasanuddin lantaran emosi terkait perbedaan penetapan awal Idul Fitri 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dengan pemerintah.

"Dia tidak sadar bahwa kata-katanya membangkitkan amarah seluruh umat Muhammadiyah," ucap Adi.

 


Pengakuan AP Hasanuddin Soal Bunuh Warga Muhammadiyah

Adi menilai bahwa AP Hasanuddin sejatinya tidak sungguh-sungguh akan melakukan tindak pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah seperti apa yang diucapkannya. Terlebih Pangareng merupakan sosok peneliti yang berlatar belakang keilmuan.

"Saya rasa tidak (benar-benar melakukan pembunuhan) karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah keilmuan dan yang saya sampaikan diawal, dia lelah, capek karena perdebatan (awal lebaran) sehingga mengeluarkan kata-kata tidak pantas. Tidak ada kewujudan untuk benar-benar mau membunuh, tidak ada," ungkap Adi.

Peneliti BRIN itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi.

Andi Pangerang Hanasuddin dilaporkan sejumlah ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah. Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.

Peneliti BRIN itu dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016.

 


Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman itu diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN di tautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.

Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan lebaran 2023.

Komentar itu dibalas Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.

Beberapa komentar yang diunggah AP Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di media sosial. 

Di antaranya, "Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih gak mempan," tulis AP Hasanuddin.

Kemudian AP Hasanuddin menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S. 

"Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua muhammadiah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,"tulis AP Hasanuddin.

 

 

 

 

 

kurikulum tiap era pemerintahan (liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya