Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menyepakati kerjasama untuk mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Artinya, dalam kesepakatan ini Indonesia dan Korea Selatan sepakat untuk tidak lagi menggunakan dolar AS dalam transaksi perdagangan bilateral.
Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto, berharap kesepakatan antara Bank Indonesia dengan Bank of Korea ini bisa berdampak pada kerja sama ekonomi, perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Korea Selatan.
Advertisement
Gandi menegaskan komitmennya untuk terus berupaya meningkatkan kerja sama dan pertukaran masyarakat kedua negara. Salah satunya dengan mendorong Pemerintah Korea Selatan untuk segera mengimplementasikan kebijakan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Korea Selatan.
“Kebijakan bebas visa akan mendorong lebih banyak peluang bisnis dan pariwisata bagi kedua Negara,” kata Gandi dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Senada, Corporate Secretary EMTEK Group, Gilang Iskandar mengatakan Pemerintah Indonesia telah lama berkomitmen untuk memfasilitasi mobilitas warga negara Korea untuk berkunjung ke Indonesia.
Adanya kebijakan ini diharapkan Pemerintah Korea Selatan juga bisa menerapkan kebijakan bebas visa bagi WNI yang berkunjung ke sana.
“Saya juga sangat berharap agar Pemerintah Korea menerapkan kebijakan bebas visa bagi warga Indonesia untuk bepergian ke Korea Selatan,” kata Gilang dalam pernyataan resminya, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Gilang menilai kebijakan ini bisa berkontribusi terhadap para pengusaha di masing-masing negara. Utamanya alam hal mempromosikan peluang bisnis dan pariwisata.
“Saya percaya kebijakan ini akan menjadi langkah signifikan untuk berkontribusi lebih lanjut dalam mempromosikan peluang bisnis dan pariwisata antara kedua negara,” kata Gilang.
BI dan Bank of Korea Sepakat Pakai Mata Uang Lokal dalam Transaksi Bilateral
Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menyepakati kerjasama untuk mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan.
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong pada Selasa (2/5/2023).
Adapun kesepakatan tersebut terjadi di sela-sela Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 di Korea Selatan.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menilai, kesepakatan antara Bank Indonesia dengan Korea Selatan ini akan mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing negara dalam transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan.
Seperti, transaksi berjalan (current account transaction), investasi langsung, serta transaksi ekonomi dan keuangan lainnya yang akan disepakati kedua otoritas.
"Kolaborasi tersebut menandai capaian penting dalam memperkuat kerjasama keuangan bilateral antara Bank Indonesia and Bank of Korea," ujar Erwin.
Advertisement
Mengurangi Risiko Nilai Tukar
Selain itu, ia menambahkan, pelaku usaha dapat memanfaatkan kerjasama ini untuk mengurangi biaya transaksi dan eksposur terhadap risiko nilai tukar dalam melakukan transaksi bilateral kedua negara. Antara lain, melalui penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung antara mata uang Korean Won dan Rupiah dalam perdagangan antarbank.
Selanjutnya, Erwin mengatakan, kerjasama ini akan terus diperkuat melalui sharing informasi dan diskusi secara berkala antara otoritas Indonesia dan Korea Selatan.
"Otoritas kedua negara memandang bahwa penggunaan mata uang lokal masing-masing negara yang lebih luas untuk transaksi bilateral pada akhirnya akan berkontribusi dalam mempromosikan perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan, serta memperdalam pasar keuangan dalam mata uang lokal di kedua negara," tuturnya.