Liputan6.com, Jakarta Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 1–15 Mei 2023 adalah USD 955,53/MT.
Nilai ini meningkat sebesar USD 22,84 atau 2,45 persen dari harga referensi CPO periode 16–30 April 2023. Penetapan harga referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 940 tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Advertisement
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 941 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Saat ini, harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 124/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 100/MT untuk periode 1-15 Mei 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.
BK CPO periode 1-15 Mei 2023 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 124/MT.
Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1–15 Mei 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 100/MT.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya adalah kekhawatiran pasar akan menipisnya pasokan CPO dunia.
Hal ini disebabkan adanya penurunan pasokan di Malaysia dan Indonesia akibat turunnya produksi, terutama karena libur Idul Fitri. Di samping itu, terdapat peningkatan permintaan CPO serta kebijakan The Fed dan Bank Sentral Uni Eropa yang menaikkan suku bunga acuan, sehingga mempengaruhi harga komoditas dunia termasuk CPO.
Harga Referensi Biji Kakao
Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Mei 2023 ditetapkan sebesar USD 2.937,18/MT, meningkat sebesar USD 182,65 atau 6,63 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Mei 2023 menjadi USD 2.638/MT, naik USD 178 atau 7,24 persen dari periode sebelumnya.
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 10 persen sesuai Kolom 3 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022. Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya peningkatan permintaan kakao sementara pasokan kakao menurun. Hal ini disebabkan oleh petani kakao yang kekurangan pestisida dan pupuk akibat perang Rusia dengan Ukraina serta ekspor biji kakao dari Pantai Gading yang menurun.
Di sisi lain, HPE produk kulit tidak berubah dari bulan sebelumnya. Namun, terdapat beberapa perubahan pada HPE produk kayu. Perubahan HPE tersebut terdapat pada produk kayu veneer dari hutan tanaman dan produk kayu olahan jenis rimba campuran yang turun USD 50/m3 dari bulan sebelumnya.
Di samping itu, produk veneer dari hutan tanaman untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box) dan produk kayu olahan dari jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman balsa, eukaliptus, dan lain-lain meningkat USD 50/m3.
Advertisement
Produk Kayu Olahan
Produk kayu olahan dari jenis sortimen lainnya jenis eboni meningkat USD 100/m3 dari bulan sebelumnya, produk kayu olahan jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman sungkai meningkat USD 250/m3. Khusus kayu gergajian dari jenis merbau, naik USD 300/m3 dari bulan sebelumnya.
BK untuk produk kulit dan produk kayu tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. 123/PMK.010/2022.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 939 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.