Liputan6.com, Jakarta - Khitan atau dalam bahasa Arab adalah khatnun yang artinya memotong bagian depan. Sedangkan menurut hukum, khitan yaitu memotong kulup (kulit bagian depan kelamin laki-laki) yang kulup tersebut merupakan tutup kepala zakar supaya kelamin laki-laki tidak mudah terpapar kotoran sisa air seni yang menempel di kelamin dalam itu.
Persoalan tentang khitan diyakini sebagai ajaran agama Islam sebenarnya masih menimbulkan perdebatan dikalangan ulama’, ilmuwan dan peneliti. Sebagian mereka mengatakan bahwa, khitan baik laki-laki maupun perempuan merupakan ajaran Islam, sedangkan sebagian yang lain mengatakan bahwa khitan bukan merupakan ajaran Islam.
Baca Juga
Advertisement
Khitan sebetulnya merupakan suatu ajaran yang sudah ada semenjak Islam belum lahir, dalam kitab Mugni al-Muhtaj dikatakan bahwa laki-laki yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim AS dan wanita yang melakukan khitan pertama kali adalah Siti Hajar istri Nabi Ibrahim AS.
Ajaran khitan atau sunat sudah sangat lama dikenal dan dilakukan di berbagai bangsa diantaranya adalah bangsa Samit Purba serta berbagai bangsa Amerika dan Afrika, Polinesia, Australia dan Indonesia.
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum dan Waktu Khitan
Hukum Khitan
Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan. Anak laki-laki yang belum khitan dalam dzakarnya masih mengandung najis, sehingga jika ia tidak khitan sampai dewasa dalam syarat pelaksanaan shalat belum sah.
Sedangkan untuk perempuan hukumnya sunnah atau hanya sebagai penghormatan hal itu menurut hampir semua ulama fiqih. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
“Fitrah itu ada lima yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memotong kumis”.
Waktu Khitan
Waktu yang diwajibkan
Waktu yang diwajibkan adalah ketika mencapai usia baligh yang berdasarkan pendapat mayoritas ulama. Hukumnya tidak wajib apabila orang tersebut belum mencapai usia baligh.
Apabila telah masuk golongan wajib, segera lakukan khitan sepanjang ia tidak lemah dan tidak dikhawatirkan keselamatannya. Namun, jika dalam kondisi yang dikhawatirkan, maka hukumnya tidak diperbolehkan dan harus menunggu sampai benar-benar sehat.
Waktu yang dianjurkan
Waktu yang dianjurkan adalah sebelum anak mencapai usia baligh. Wali bisa mengkhitan anak saat masih kecil karena kulit kelamin setelah memasuki usia baligh akan menjadi keras dan kasar.
Meski begitu, para ulama berbeda pendapat mengenai penetapan waktu ini. Ada yang menyebutkan ketika berusia tujuh tahun, namun ada juga yang menganjurkan pada hari ketujuh kelahirannya.
Advertisement
Tata Cara dan Manfaat Khitan
Tata Cara Khitan
Untuk Laki-Laki
Cara dalam melakukan khitan untuk anak laki-laki adalah dengan memotong kulup atau kulit yang menutupi bagian ujung zakar atau kepala zakar.
Untuk Perempuan
Sedangkan untuk anak perempuan adalah dengan memotong bagian bawah kulit lebih dan menutupi klitoris yang terletak di atas vagina perempuan yang berbentuk seperti jengger ayam.
Manfaat Khitan
1. Mencegah dari penyakit yang membahayakan
2. Melatih untuk menjaga kebersihan
3. Menghilangkan beban psikologis, karena anak yang tidak berkhitan minder bergaul dengan teman-teman nya
4. Memudahkan menghilangkan najis yang menempel, sehingga jika anak itu kencing mudah disucikan
5. Khitan merupakan pembeda antara penganut agama Islam dan agama lainnya.
Baca Juga
Top 3 Islami: Sosok Misterius Penjual Dawet yang Tangannya Dicium Mbah Dullah, Doa Mayit Unik Imam Syafi'i tapi Jangan Ditiru Kata Gus Baha
Berulangkali Taubat tapi Maksiat lagi, Apakah Masih Dapat Ampunan Allah? Simak Nasihat Adem Ustadz Adi Hidayat
2 Perkara yang Dapat Menghambat Rezeki Menurut Buya Yahya, Masih Dilakukan?