Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 38.400 benih lobster yang akan diselundupkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, berhasil digagalkan polisi setempat.
Bukan hanya barang bukti, polisi juga mengamankan 5 tersangka, yakni berinisial HP (42), BN (33), MA (34), AT (38) dan E (41). Para tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawalini, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Kamis, 27 April 2023.
Advertisement
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait penyelundupan benih lobster melalui Bandara Soetta di awal April 2023 lalu.
“Pada saat dilakukan pengamatan dan pembuntutan hingga akhirnya kami berhasil mengamankan kelima pelaku saat itu beserta barang bukti alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pembudidayaan dan pengemasan ulang terhadap benih lobster secara ilegal yang akan dikirim ke luar negeri,” kata Kasat.
Menurutnya, para tersangka melakukan aksinya dengan sangat rapih, dalam arti melakukan prosesnya dengan cara-cara yang sulit dideteksi. Tapi berbekal informasi dari masyarakat, akhirnya polisi berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah lima orang.
Pada saat diamankan, Polisi menemukan 192 kantong atau plastik bening berisi benih lobster yang siap diselundupakan ke luar negeri melalui Bandara Soetta. Dengan rincian 165 kantong benih lobster jenis pasir dengan total 33.000 ekor.
Sebanyak 27 kantong lainnya berisi benih lobster jenis Mutiara, masing-masing kantong berisi 200 ekor dengan jumlah sebanyak 5.400 ekor.
Bernilai Rp4 Miliar
Kasat menjelaskan, benih lobster senilai kurang lebih Rp 4 miliar tersebut rencananya diselundupkan ke Vietnam melalui Bandara Soetta.
“Dari hasil pendalaman kami, mereka sudah (pernah) berhasil mengirimkan. Namun saat kita dalami di tanggal berapa mereka lupa, namun tujuannya mereka lakukan kali ini pada saat sebelumnya ditujukan untuk dikirim ke negara Vietnam. Dari hasil koordinasi dengan Kementerian nilai yang dikonversikan dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 4,1 miliar,” ungkapnya.
Para pelaku, lanjut Kompol Reza, memanfaatkan pengiriman barang melalui jasa cargo untuk menyelundupkan benih lobster yang disimpan di dalam kantong plastik bening berisi air laut dan oksigen melalui Bandara Soetta.
“Dalam prosesnya mereka membuat semacam kamuflase kargo yang akan dikirim ditutup dengan community lain untuk mengelabui petugas di bidang kargo,” katanya.
Advertisement
Jeratan Pasal
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sementara, puluhan ribu benih lobster tersebut telah dilepasliarkan di Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Banten sehari setelah diamankan atau pada Jumat, 28 April 2023 lalu.