Liputan6.com, Jakarta PT Angkasa Pura II, selaku induk usaha PT Angkasa Pura Aviasi yang merupakan pemegang lisensi Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) di Bandara Kualanamu, melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna mendukung penuh proses oleh pihak berwenang, terkait kejadian ditemukannya mayat wanita Aisiah Dewi Hasibuan di Bandara Kualanamu.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, kejadian di Bandara Kualanamu menimbulkan kedukaan mendalam.
Advertisement
“Atas nama grup perusahaan Angkasa Pura II, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat luas atas kejadian ini. Kami berupaya agar Bandara Kualanamu dapat menjadi lebih baik lagi,” ujar Muhammad Awaluddin, dalam siaran tertulisnya, Rabu (3/5/2023).
Dia pun meminta, qtagar PT Angkasa Pura Aviasi melakukan langkah-langkah serius dalam penyempurnaan aspek pelayanan dan operasional Bandara Kualanamu.
Sejalan dengan ini, pada 1 Mei 2023, Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Achmad Rifai mengatakan 5 personel Bandara Kualanamu dinonaktifkan.
“PT Angkasa Pura Aviasi memohon maaf kepada masyarakat luas atas peristiwa ini. Sebagai bentuk perbaikan, kami melakukan langkah-langkah di antaranya 5 personel dinonaktifkan yakni 2 pejabat senior manager yang membidangi fungsi operasi dan teknik, serta 3 personel operation security yang membidangi cctv operator, sambil menunggu hasil pemeriksaan kepolisian lebih lanjut,” Achmad Rifai.
Achmad Rifai menambahkan penonaktifkan personel ini menjadi salah satu upaya PT Angkasa Pura Aviasi sebagai bagian dari evaluasi personel dan penyempurnaan prosedur guna memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan di Bandara Kualanamu.
Keluarga Wanita Tewas di Lift Bandara Kualanamu Laporkan 6 Perusahaan ke Bareskrim
Keluarga Almarhumah Aisiah Sinta Dewi, wanita yang ditemukan tewas di bawah lift Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 2 Mei 2023 dalam rangka mencari keadilan atas insiden tragis tersebut.
Pelapor adalah Ahmad Faisal, suami korban, sedangkan terlapor adalah enam perusahaan beserta para direksinya, yakni PT Angkasa Pusat II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium dan Aeroports De Paris. Laporan terkait Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Jadi ada enam perusahaan yang kami laporkan,” kata Indra Posan Sihombing, penasihat hukum Ahmad Faisal.
Indra menjelaskan, kliennya baru pertama membuat laporan polisi setelah insiden yang menyita perhatian publik tersebut. Adapun sebelumnya, Polres Deli Serdang telah membuat laporan polisi tipe A (inisitif polisi) terkait insiden tersebut, namun hingga kini pihak keluarga maupun suami korban belum ada yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
Alasan keluarga melaporkan ke Bareskrim Polri dikarenakan Ahmad Faisal berstatus warga negara Malaysia. Selain itu, enam perusahaan yang dilaporkan berada di bawah naungan perusahaan asing dari India dan Prancis.
“Karena ada perusahaan asing dari India dan Prancis, jadi kami harapkan bisa berkembang lebih besar lagi penanganan perkaranya. Karena kalau di daerah, bukan kami menyepelekan daerah, hanya yang terlibat ada orang-orang dari luar negeri, kebetulan suami almarhumah warga negara Malaysia,” kata Indra yang dilansir dari Antara.
Advertisement
Nomor Laporan
Laporan pihak keluarga telah diterima oleh penyidik Bareskrim Polri yang tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 2 Mei 2023.
Indra berharap laporan tersebut Bareskrim Polri segera menindaklanjuti, mengingat perusahaan yang dilaporkan merupakan perusahaan besar yang menaungi sejumlah bandara di dunia, seperti New Delhi, Prancis dan lainnya.
“Karena kami mau mencari keadilan, karena pihak keluarga juga apalagi mereka merasa kesedihan mendalam, anaknya juga begitu. Makanya, kenapa kami ke Bareskrim hari ini,” kata Indra.