Liputan6.com, Jakarta - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena terbukti bersalah sebagai anggota Polri aktif berpangkat yang membiarkan anaknya, tersangka AH, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Baca Juga
Advertisement
Keputusan itu dikeluarkan usai mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut.
Disebutkan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Kapolda Sumatra Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melansir Antara, Selasa (2/5/2023) malam.
Atas pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.
Adapun pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Panca.
Panca menjelaskan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.
"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," tuturnya.
Ditetapkan Tersangka
Polda Sumut juga menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Dia menjadi tersangka karena membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral yang videonya viral belakangan.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ujar Panca.
Panca menjelaskan, yang bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.
Dalam kasus tersebut, kata Panca, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ujarnya.
Advertisement
KPK Koordinasi dengan Polri
Terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri guna mendapatkan data-data AKBP Achiruddin.
"Sedang kumpulin data dan informasi keuangan, properti, kendaraan dan lain-lain, dan koordinasi dengan Itwasum Polri," ujar Pahala dalam keterangannya dikutip Rabu (3/5/2023).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin menjadi sorotan usai viral penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan. LHKPN-nya dinilai janggal karena tak mengalami perubahan selama 10 tahun.
Menyelisik laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat hanya ada dua LHKPN milik Achiruddin, yakni pada periodik 2011 dan 2021. Meski berjarak 10 tahun, nilai harta kekayaannya tidak berubah yaitu Rp467.548.644.
Adapun harta yang dilaporkan Achiruddin yakni tanah seluas 566 m2 di Medan dengan nilai Rp46.330.000. Kemudian untuk alat transportasi dia melaporkan memiliki Toyota Fortuner Minibus Tahun 2006 dengan nilai Rp370.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp51.218.644.
Harta yang dilaporkan Achiruddin diduga tak sesuai. Padahal, di media sosial banyak unggahan aset yang diduga milik Achiruddin, tetapi tidak tercantum di LHKPN.