Liputan6.com, Jakarta Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar oleh Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Sugeng mengaku tidak menerima informasi apa pun dari KPK terkait laporannya itu.
"Sebagai pelapor dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edward Omar Hiariej, laporan saya ke KPK tidak ada berita perkembangannya," ujar Sugeng dalam keterangannya Rabu (3/5/2023).
Advertisement
Sugeng menyebut telah melampirkan sejumlah bukti dan data kepada KPK berkaitan dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Eddy melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana. Namun menurutnya KPK tak menyelidiki dugaan tersebut.
"Saya mempertanyakan apakah KPK menyelidiki perkara tersebut, karena dari bukti-bukti yang kami ajukan, saya ajukan lengkap. Belum ada klarifikasi kepada pihak yang bisa dimintai keterangan terhadap alat bukti tersebut," kata Sugeng.
Sugeng menyebut, bukti yang dia lampirkan dalam laporannya yakni soal transfer dana yang dilakukan PT CLM kepada Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej.
"Misalnya permintaan keterangan terhadap Dirut CLM saudara Helmut Hermawan, permintaan keterangan kepada Manajemen PT CLM yang mengirimkan dana kepada saudara Y, yang menerima uang, kemudian juga terkait pemeriksaan tersebut, belum juga ada permintaan keterangan terkait data," kata dia.
Atas dasar itu, Sugeng mempertanyakan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti laporannya. Dia berharap, KPK profesional dalam menangani setiap dugaan praktik korupsi.
"Kami mempertanyakan keseriusan KPK mengusut kasus ini, padahal bukti kami cukup," pungkasnya.
Menanggapi pernyataan Sugeng, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana.
Atas dasar itu, Ali menyarankan agar Sugeng berkomunikasi langsung dengan pihak lembaga antirasuah berkaitan dengan laporannya itu.
"Silakan pelapor bertanya langsung kepada KPK melalui sarana pengaduan. Kami pastikan akan dijelaskan perkembangannya, karena hanya pelapor saja yang dapat menanyakan perkembangan setiap laporan pengaduannya," kata Ali.
Diketahui, Sugeng melaporkan dugaan pemerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp 7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
Tanggapan Wamenkumham Eddy Hiariej
Menanggapi laporan tersebut, Eddy mengaku tak mau mempersoalkannya.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten prinadi) saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangannya, Selasa (13/3/2023).
Eddy juga sudah mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi berkaitan hal tersebut pada Senin, 20 Maret 2023 kemarin. Dalam kesempatan itu, Eddy juga memperkenalkan Yogi Arie Rukmana sebagai asisten pribadinya sejak sebelum dia menjadi Wamenkumham.
Usai memberikan klarifikasi, Eddy menyatakan tak akan melaporkan balik Sugeng. Tak seperti Yogi yang melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik.
"Saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan," ujar Eddy di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Eddy merasa laporan yang disampaikan IPW sudah mengarah ke fitnah. Meski demikian, Eddy tak akan melaporkan balik IPW.
Alasan pertama, kata Eddy, IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bertugas sebagai pengawas. Untuk itu, Eddy mempersilakan IPW dan LSM lainnya berkomentar dan menjalankan tugasnya melakukan kontrol sosial.
"IPW kan LSM, tugasnya watch doh, ya silakan. Yang kedua, ya kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi," kata dia.
Selain itu, Eddy mengatakan, jika dirinya melaporkan IPW berarti masuk dalam sistem peradilan pidana yang merupakan mode berperang. Eddy, mengatakan dalam peperangan itu harus mencari lawan yang seimbang.
"Sistem peradilan pidana di mana pun the batle model, model berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," kata dia.
Advertisement