Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Teddy Marbun mengungkapkan, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) menerima sejumlah uang dari PT ANR.
Menurut Teddy, saat pemeriksaan Achiruddin mengaku menerima Rp 7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
Baca Juga
Advertisement
"Pengakuan dia (AKBP AH) menerima uang Rp 7,5 juta per bulan," ungkap Teddy dilansir dari Antara, Rabu (3/5/2023).
Teddy mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Direktur Utama PT ANR atas dugaan AKBP AH menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
"Untuk keterkaitan Saudara AH dengan pengakuan dia menerima Rp 7,5 juta per bulan, itu menjadi pintu masuk agar bisa mengembangkan keterkaitan TPPU dan mengejar aset yang selama ini sudah viral," ucap Teddy.
Dia menambahkan, timnya masih melakukan pendalaman dengan memanggil Pertamina, bank, dan lainnya untuk menjelaskan secara rinci atas gudang solar ilegal tersebut.
Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menggeledah Kantor PT ANR, di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, dijadikan gudang solar ilegal bekerja sama dengan AKBP AH.
"Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu 29 April 2023 itu untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP AH karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Penggeledahan tersebut melibatkan Penyidik Subdit Tipidter, Tipidkor, dan Fismondep Polda Sumut berlangsung selama lima jam.
"Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," ucapnya.
AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri
AKBP Achiruddin Hasibuan telah resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan itu dikeluarkan usai mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut.
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.
"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tegas Kapolda. Dilansir dari Antara.
Panca mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.
"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.
Saat melakukan istirahat saat menjalani sidang kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat berujar kepada awak media dan memberi ucapan terima kasih. "Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ucapnya.
Advertisement