Liputan6.com, Lumajang Pemkab Lumajang memberlakukan e-pajak pasir sebagai perbaikan terhadap pengelolaan tambang pasir.
"Perbaikan tata kelola pertambangan terus kita lakukan dengan segala dinamika dan problem yang terjadi. Ini sebagai langkah kami, permasalahan yang terjadi salah satunya pemalsuan berkas surat keterangan asal barang (SKAB), ini harus kita tuntaskan," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Rabu (3/5/2023).
Advertisement
Cak Thoriq, sapaan akrabnya, menyatakan semua hasil evaluasi pengelolaan pajak pasir di Lumajang terus dilakukan perbaikan melalui e-Pajak Pasir
"Kita akan evaluasi dan perbaikan sistem penggunaan SKAB berbasis elektronik, ini sudah menjadi pertimbangan dari sekian persoalan yang ada, ini menjadi penertiban, ini mengurangi potensi kecurangan," kata dia.
Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Endhi Setyo Arifianto menjelaskan, p enggunaan e-Pajak Pasir bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak untuk mengontrol pembayaran pajak pasir, sekaligus mengantisipasi adanya pemalsuan SKAB.
"Merubah konsep e-Pajak Pasir, ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mengontrol hasil produksi dan meminimalisir pemalsuan SKAB," jelasnya.
Selain itu, dijelaskan Endi, bahwa secara teknis, pembayaran pajak pasir melalui kartu e-Pajak Pasir tidak merubah konsep sebelumnya, hanya penggunaan medianya yang berubah. Sopir yang membawa kartu e-Pajak Pasir hanya melakukan pembayaran dengan men-scan barecode yang ada di portal.
"Pembayaran menggunakan barcode, dana ini nantinya langsung masuk ke RKUD, semua riwayat pembayaran akan tercantum dan tercatat oleh sistem," pungkasnya.