Menpan RB Minta BKN Kaji Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta BKN untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi PPPK

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Mei 2023, 14:20 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau PPPK.

Itu menyusul banyaknya masukan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menteri PANRB terkait nilai ambang batas. Passing grade tersebut sebelumnya diusulkan masing-masing instansi pembina.

“Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN. Pertama, kita sedang simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade, untuk potensi ada afirmasi-afirmasi," ujar Anas, Rabu (3/5/2023).

"Kedua, kita akan kumpulkan puluhan instansi pembina, agar ke depan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada. Karena tentu Kementerian PANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan," paparnya.

Anas mengatakan, berdasarkan reformasulasi dan simulasi yang akan dilakukan BKN, kini sedang dimatangkan. Nantinya bisa diputuskan adanya potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas seleksi PPPK.

"Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas. Tapi tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka," tuturnya.

 


Ditentukan Masing-Masing Instansi

Seleksi kompetensi PPPK Teknis. (Istimewa)

Sebagai informasi, nilai passing grade atau ambang batas ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional.

Sementara soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi. “Oleh karena itu saya minta dilakukan reformulasi baik terkait passing grade, maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK,” tegas Anas.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan. Terutama afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

“Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB,” jelas Bima.


Tanggal dan Cara Cek Hasil Pasca Sanggah PPPK Tenaga Teknis 2022

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 kini sudah memasuki masa jawab sanggah yang berakhir pada Rabu (6/5). Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas kemudian akan mengumumkan hasil pasca sanggah PPPK Teknis 2022 pada 11 sampai dengan 13 Mei 2023 mendatang.

Hal ini sesuai jadwal yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN dalam Surat Kepala BKN Nomor 2212/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022.

 Mengutip surat tersebut, Selasa (2/5/2023), Panselnas akan mengolah nilai seleksi kompetensi pasca sanggah pada 2 sampai dengan 10 Mei 2023. Selanjutnya hasil pasca sanggah akan diumumkan pada 11 sampai dengan 13 Mei 2023.

Nah, bagi pelamar PPPK teknis yang sebelumnya dinyatakan belum lulus seleksi kompetensi dan sudah mengajukan sanggahan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN, peserta dapat melihat hasilnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh BKN jika tidak ada perubahan.

Lalu, bagaimana cara mengecek hasil pasca sanggah PPPK teknis 2022?

Lebih lanjut, berikut ini cara cek hasil pengumuman pasca sanggah PPPK tenaga teknis 2022 seperti rangkuman Liputan6.com.

1. Pelamar mengunjungi laman SSCASN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Selanjutnya pilih menu Login seperti yang terdapat di bagian kanan atas;

3. Setelah itu, Login menggunakan NIK dan password seperti yang telah terdaftar;

4. Kemudian klik Masuk;

5. Setelah berhasil Login, nantinya pengumuman pasca sanggah PPPK tenaga teknis akan muncul di dashboard akun SSCASN.

Sebagai informasi, setelah Panselnas mengumumkan jawab sanggah, tahap seleksi PPPK tenaga teknis selanjutnya ialah pengisian DRH NI PPPK yang direncanakan pada 14 sampai dengan 30 Mei 2023. Dilanjutkan dengan usul penetapan NI PPPK pada 31 Mei sampai dengan 29 Juni 2023.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya