Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Akbar alias Ajudan Pribadi kini sudah berakhir damai. Selebgram itu akan menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan dan akan mengembalikan kerugian korban.
Menurut penasihat hukum Akbar Ajudan Pribadi, Eko Prabowo, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan korban. Mengingat korban yaitu Arbi sudah berteman cukup lama dengan kliennya.
Advertisement
"Jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan," kata Eko dalam keterangannya soal kasus penipuan tersebut, Rabu (3/5/2023).
Eko menerangkan, komunikasi antara kedua belah pihak membuahkan hasil. Mereka sepakat selesaikan secara kekeluargaan. Pihak Akbar juga akan menjalankan kewajibannya untuk mengembalikan semua kerugian kepada Arbi.
Hal senada juga disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi. Dia membenarkan kasus penipuan yang melibatkan Akbar 'Ajudan Pribadi' sudah selesai dengan jalan restorative justice. Hal ini diperoleh usai pelapor sekaligus korban penipuan dari Akbar yakni Arbi Leo mencabut laporannya.
"Iya sudah kita restorative justice," kata Syahduddi kepada awak media, Rabu (3/5/2023).
Karena sudah dinyatakan damai, Syahduddi juga mengonfirmasi Akbar Ajudan Pribadi dibebaskan dan tidak lagi menjadi tahanan kepolisian.
"Sudah kita lepas juga," ucap dia.
Begitu pula menurut Syahduddi, antara pelapor dan terlapor sudah mencapai titik temu. Akbar sebagai terlapor akan melakukan ganti rugi atas tindakannya terhadap pelapor.
Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi kini berakhir damai dihimpun Liputan6.com:
1. Sepakat Damai, Akbar Ajudan Pribadi Ganti Rugi Rp1,3 Miliar
Kasus penipuan yang seret Akbar alias Ajudan Pribadi berakhir damai. Selebgram dengan nama panggung Ajudan Pribadi itu akan menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan dan akan mengembalikan kerugian korban.
Penasihat hukum Akbar, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan korban. Mengingat korban yaitu Arbi sudah berteman cukup lama dengan kliennya.
"Jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan," kata Eko dalam keterangannya soal kasus penipuan tersebut, Rabu (3/5/20230).
Eko menerangkan, komunikasi antara kedua belah pihak membuahkan hasil. Mereka sepakat selesaikan secara kekeluargaan. Pihak Akbar juga akan menjalankan kewajibannya untuk mengembalikan semua kerugian kepada Arbi.
"Sedang kami susun karena perjanjian ini nanti akan kita notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya," kata Eko.
Adapun, nominal kerugian yang akan dikembalikan oleh pihak Akbar sampai saat ini masih mengacu pada kerugian awal sebesar Rp 1,3 miliar. Namun proses pengembaliannya tidak dijelaskan secara rinci oleh Eko.
"Kuasa hukum tidak bisa menyebutkan detailnya. Nanti Pak Arbi atau Pak Akbar yang akan menjelaskan itu," jelas Eko.
Advertisement
2. Akbar Ajudan Pribadi Ajukan Restorative Justice
Tim Kuasa Hukum Akbar juga telah meminta kepada kepolisian untuk melakukan restorative justice. Saat ini sedang dalam proses.
"Kita sudah memasukan permohonan untuk restorative justice tinggal nanti prosesnya habis perdamaian dengan Pak Arbi baru nanti kita kasih ke penyidik akta perdamaiannya itu agar nanti ada pertimbangan dari penyidik untuk menerima restorative justice dari pihak Akbar," tegas Eko.
Sementara itu, Kuasa Hukum Arbi Leo Sulaiman Djojoatmodjo menerangkan, kliennya juga ingin menyelesaikan permasalahannya dengan Akbar. Arbi melakukan perdamaian dengan mengedepankan asas kemanusiaan kepada Akbar.
"Atas dasar tersebut, kami menerimaitikad baik dari Akbar untuk mengembalikan kerugian kami dan kami juga akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan," tegas dia.
3. Ajudan Pribadi Lepas dari Tahanan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membenarkan kasus penipuan yang melibatkan Akbar 'Ajudan Pribadi' sudah selesai dengan jalan restorative justice. Hal ini diperoleh usai pelapor sekaligus korban penipuan dari Akbar yakni Arbi Leo mencabut laporannya.
"Iya sudah kita restorative justice," kata Syahduddi kepada awak media, seperti dikutip Rabu (3/5/2023).
Karena sudah dinyatakan damai, Syahduddi juga mengonfirmasi Akbar tidak lagi menjadi tahanan kepolisian.
"Sudah kita lepas juga," jelas dia.
Menurut Syahduddi, antara pelapor dan terlapor sudah mencapai titik temu. Akbar sebagai terlapor akan melakukan ganti rugi atas tindakannya terhadap pelapor.
"Saudara A akan ganti rugi, seluruhnya. Pelapor mencabut laporannya," Syahduddi menandasi.
Advertisement
4. Polisi Hentikan Kasus Penipuan Ajudan Pribadi
Polisi menghentikan kasus penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi alias Akbar. Penghentian kasus ini lantaran pelapor sudah mencabut laporannya.
"Sudah dilakukan Restorative Justice (RJ) karena pelapor sudah mencabut laporannya," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).
Syahduddi menjelaskan, kasus ini berakhir damai lantaran Ajudan Pribadi berjanji akan mengganti rugi uang Rp 1,3 miliar kepada temannya.
"Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," jelas Syahduddi.