Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyebutkan bahwa zakat ikut berperan dalam penurunan angka kemiskinan di Indonesia.
"Bagi Indonesia, meskipun bukan bagian dari anggaran negara, zakat sangat bisa menjadi salah satu instrumen penyokong kebijakan fiskal. Ini melalui peranannya dalam membantu pemerintah pada pos pos tertuntu yang sesuai dengan peruntukkannya yaitu pengentasan kemiskinan, stunting, dan perlindungan sosial," kata Ma'ruf Amin dalam acara 14th Annual Conference Asia-Pacific Tax Forum (APTF) yang disiarkan secara daring pada Rabu (3/5/2023).
Advertisement
Wapres memberikan contoh pada tahun 2022 lalu, di mana data dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menunjukkan bahwa, dana zakat berhasil menyukseskan pengentasan kemiskinan pada kurang lebih 463 ribu orang mustahik, orang yang berhak menerima zakat.
"Di mana 194 ribu di antaranya merupakan orang miskin ekstrem," jelas Ma'ruf Amin.
Ma'ruf Amin menambahkan, angka tersebut memberikan kontribusi 1,76 persen terhadap pengentasan angka kemiskinan secara nasional per September 2022.
Wapres juga menyebutkan, zakat mampu menjadi stabilisator otomatis fiskal.
"Dana zakat akan dibelanjakan kepada kelompok miskin, sehingga konsumsi kelompok ini dapat terus berjalan tanpa terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi, sehingga membuat situasi menjadi lebih stabil," jelasnya.
Sedangkat dalam kaitannya dengan zakat, fungsi zakat dapat beririsan, yakni mendistribusi kekayaan dari golongan masyarakat kaya ke kurang mampu.
"Praktik di sejumlah negara menunjukkan bahwa zakat dapat mengurangi pajak penghasilan, misalnya di Malaysia. Melihat besarnya potensi penghimpunan zakat di indonesia, saya menilai penting adanya kajian kebijakan dan rekomendasi konkret terkait relasi ideal antara zakat dan pajak ke depannya," Ma'ruf Amin menyarankan.
Wapres: Zakat Bisa Jadi Stabilisator Kebijakan Fiskal
Wapres Ma'ruf Amin juga membahas bagaimana zakat mampu menjadi stabilisator otomatis fiskal. Lantaran, zakat merupakan salah satu komponen pengembang ekonomi syariah yang berkontribusi besar untuk mewujudkan keadilan ekonomi di tanah air.
Ma'ruf Amin menjelaskan, sebagai instrumen dana sosial syariah, zakat menjadi salah satu bidang yang digarap dengan saksama di Indonesia.
Zakat sebagai bagian dari rukun islam memiliki fungsi salah satunya sebagai sarana redistribusi kekayaan. Zakat yang ditunaikan oleh muzaki akan meningkatkan kesejahteraan mustahik dan umat.
"Dalam konteks kebijakan fiskal, zakat adalah salah satu instrumen yang fungsi awalnya menyerupai instrumen fiskal yang ada saat ini," kata Ma'ruf Amin saat membuka acara Asia Pasific Tax Forum, di Hotel Arya Duta, di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Bahkan sejarah pengelolaan keuangan publik Islam menunjukkan, zakat menjadi instrumen kebijakan fiskal yang berfungsi sebagai sumber pendapatan sekaligus sumber pengeluaran negara.
Pada sisi pendapatan, zakat merupakan bagian yang dihimpun oleh amil dari harta kena zakat yang dibayarkan oleh muzaki.
Sementara pada sisi pengeluaran, zakat yang dicatat adalah besaran distribusi zakat kepada delapan golongan asnaf.
Menurutnya, bagi Indonesia, meskipun bukan bagian dari anggaran negara, zakat sangat bisa menjadi salah satu instrumen penyokong kebijakan fiskal, yakni melalui perannya dalam membantu pemerintah pada pos-pos tertentu yang sesuai dengan peruntukan zakat seperti pengentasan kemiskinan, stunting dan perlindungan sosial.
Selama 2022, BAZNAS dan seluruh pengelola zakat telah melakukan pengentasan kemiskinan kepada kurang lebih 463 ribu mustahik fakir miskin, di mana sekitar 194 ribu di antaranya merupakan orang miskin ekstrem.
"Angka ini memberikan kontribusi sebesar 1,76 persen terhadap pengentasan kemiskinan nasional per September 2022. Zakat bahkan dikatakan mampu menjadi 'stabilisator otomatis fiskal'," ujarnya.
Advertisement
Fungsi Zakat Beririsan dengan Pajak
Diketahui, bahwa Dana zakat akan dibelanjakan kepada kelompok miskin, sehingga konsumsi kelompok ini dapat terus berjalan tanpa terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi, sehingga membuat situasi menjadi lebih stabil.
Di samping itu, kaitannya dengan pajak, fungsi zakat dapat dikatakan beririsan dengan fungsi pajak, yakni meredistribusi kekayaan.
Praktik di sejumlah negara menunjukkan, bahwa zakat dapat mengurangi pajak penghasilan, misalnya di Malaysia.
"Melihat besarnya potensi penghimpunan zakat di Indonesia, saya menilai penting adanya kajian kebijakan dan rekomendasi konkret terkait relasi ideal antara zakat dan pajak ke depannya," pungkasnya.