Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri 2023. Laporan diterima KPK hingga Rabu, 3 Mei 2023.
"Dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Advertisement
Ipi merinci laporan tersebut terdiri dari tiga objek cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3,7 juta, 292 objek karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920, 9 objek uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.
"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Ipi.
Ipi menyebut barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya masih dalam proses pengiriman dari pelapor. Sementara untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Ipi mengapresiasi pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi Idul Fitri. Hal ini sebagai langkah awal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," kata Ipi.
Laporkan Gratifikasi Setelah 30 Hari Diterima
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK mengajak masyarakat menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
"Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Ipi.
Ipi mengatakan, jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
"Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," Ipi menandaskan.
Advertisement