Bawaslu Jember Panggil Dua Kepala OPD terkait Netralitas ASN di Pemilu 2024

Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Jember, mendapat panggilan dari Badan pengawas pemilu (Bawaslu) setempat, terkait pengaduan laporan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR), dalam dugaan pelanggaran pemilu terkait netralitas ASN Jember.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 05 Mei 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi netralitas ASN (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember memanggil dua kepala Organisasi Perangkat Dearah (OPD) Kabupaten Jember terkait laporan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) dalam dugaan pelanggaran pemilu terkait netralitas ASN Jember.

“Ada dua kepala OPD yang datang memenuhi pangilan kami untuk memberikan klarifikasi terkiat laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, sedangkan 1 orang lagi tidak datang,” ujar Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka,  Kamis (4/5/2023).

Kata dia, pihaknya menjadwalkan pemanggilan beberapa kepala OPD lainya hingga Bupati Jember, terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu dalam hal netralitas ASN.

“Kami masih terus melakukan kajian terhadap keterangan sejumlah saksi pelapor dan terlapor dengan pertimbangan sejumlah bukti yang ada, namun kami memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan itu,” tambahnya.

Sebelumnya Ketua JEPR Jatim Rico Nurfiansyah Ali mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pejabat negara dan puluhan pejabat structural Pemkab Jember kepada Bawaslu Jatim pada 12 April 2023. Dan selanjutnya kasus itu dilimpahkan kepada pihak Bawaslu Jember pada 27 April 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, ASN yang dilaporkan diantaranya, satu orang pejabat negara, 15 pejabat structural di tingkat kabupaten, 30 pejabat structural di Kecamatan dan 20 pejabat structural di tingkat kelurahan. Mereka diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

“Puluhan pejabat Pemkab Jember tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN secara terselubung pada kegiatan Jember Berbagi yang digelar selama Ramadhan 1444 Hijriyah,” katanya.


Libatkan Fungsionaris Partai

“Puluhan pejabat Pemkab Jember tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN secara terselubung pada kegiatan Jember Berbagi yang digelar selama Ramadhan 1444 Hijriyah,” katanya.

Dalam kegiatan Jember Berbagi itu, kata dia, melibatkan fungsionaris pertain peserta Pemilu 2024 dan beberapa calon legislator dari sejumlah pratai yang menguntungkan para bakal caleg.

“Padahal kegiatan itu menggunakan dana APBD dan APBN,” tuturnya.

Infografis Geliat Bursa Capres 2024, Prediksi Ketum Parpol Vs Tokoh Populer. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya