Liputan6.com, Jakarta - Gerhana bulan merupakan fenomena alam yang terjadi saat sebagian atau keseluruhan penampang bulan tertutup oleh bayangan bumi. Salah satu jenis gerhana bulan adalah gerhana bulan penumbra.
Gerhana bulan penumbra terjadi ketika posisi bulan-matahari-bumi sejajar yang membuat bulan hanya masuk ke bayangan penumbra bumi. Akibatnya, bulan akan terlihat lebih redup dari saat purnama pada puncak gerhana terjadi.
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gerhana bulan penumbra dapat diamati di sejumlah daerah di Indonesia pada 5-6 Mei 2023.
Baca Juga
Advertisement
Gerhana bulan penumbra mulai terjadi pukul 22.12.09 WIB (5 Mei 2023). Puncak gerhana akan terjadi pada 00.22.52 dan berakhir pada 02.33.36 (6 Mei 2023).
Dalam khazanah Islam, gerhana bulan seperti gerhana bulan penumbra termasuk salah satu tanda kebesaran Allah SWT. Umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan sholat khusuf saat gerhana bulan terjadi.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Kenapa Tidak Disunnahkan Sholat Khusuf?
Mengutip keterangan Dewan Hisab dan Rukyat PP Persis, karena gerhana bulan yang akan terjadi pada 5-6 adalah gerhana bulan penumbra, maka tidak disunnahkan untuk melaksanakan sholat khusuf. Sebab, pada fenomena alam tersebut bulan akan terlihat seperti purnama biasa saja jika dilihat dari bumi.
“Peredupan magnitudonya kecil sekali. Kurang dari 3%. Jadi hampir tidak bisa dibedakan dengan purnama biasa. Apalagi kalau dilihat dengan mata telanjang,” demikian keterangan yang dikutip dari situs persis.or.id, Kamis (4/5/2023).
“Sebab itu, gerhana bulan penumbra ini tidak termasuk khusuf. Bahkan dalam dalam istilah ilmu Falak gerhana ini disebut khusuf syibhi (menyerupai gerhana) artinya hanya syibhul khusuf bukan khusuf (gerhana),” lanjut keterangan tersebut.
Pernyataan tersebut senada dengan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU). Meskipun terjadi gerhana, tetapi tidak disunnahkan melaksanakan sholat khusuf saat gerhana bulan penumbra.
“Gerhana Bulan Penumbra tidak menjadi dasar penyelenggaraan sholat gerhana bulan. Secara fikih, sholat gerhana bulan hanya digelar apabila gerhana tersebut merupakan gerhana yang kasat mata sehingga terlihat dengan jelas menggelapnya bagian bulan,” kata Ketua LF PBNU, KH Sirril Wafa dikutip dari NU Online.
Organisasi Islam lain seperti Muhammadiyah juga sepakat bahwa pada gerhana bulan penumbra tidak disunnahkan melaksanakan sholat khusuf.
"Dalam kasus gerhana penumbra, piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak terpotong, hanya cahaya bulan sedikit redup dan terkadang orang tidak bisa membedakannya dengan tidak gerhana. Oleh karena itu dalam kasus gerhana bulan penumbral menurut Majelis Tarjih dan Tajdid tidak disunatkan melakukan salat gerhana bulan," demikian keterangan yang dikutip dari suaramuhammadiyah.id.
Advertisement