Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya komitmen mengusut kejanggalan harta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra. Sudarman sendiri sudah pernah diklarifikasi oleh KPK berkaitan dengan hartanya yang tak sesuai profil.
"Kami pastikan komitmen untuk menuntaskan setiap proses-proses yang menarik perhatian masyarakat, menjadi harapan masyarakat. Bagaimana kemudian dugaan penyelenggara negara yang hedon dan lain-lain agar bisa diselesaikan lebih lanjut oleh KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Kamis (4/5/2023).
Advertisement
Ali menjelaskan sudah banyak pejabat yang dimintai keterangan oleh KPK berkaitan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Menurut Ali, dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya penyimpangan akan dinaikkan ke tahap penindakan.
Ali mencontohkan pemeriksaan harta mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo. Dalam pemeriksaan harta Rafael ditemukan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan. Rafael pun sudah dijerat oleh KPK.
"Tidak hanya proses administratif pemeriksaan LHKPN tapi bila ada dugaan pidana maka dilanjutkan pada proses penyelidikan. Penyelidikan itu mencari peristiwa pidananya, baru kemudian apabila ditemukan alat bukti yang cukup ditentukan siapa yang bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK memutuskan menyelidiki kejanggalan harta mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra. Penyelidikan dilakukan untuk mencari dugaan tindak pidana dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sudarman.
"Sudah selesai (klarifikasi LHKPN-nya). (Sekarang) naik jadi lidik (penyelidikan)," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/4/2023).
Sudarman sendiri sempat diperiksa tim LHKPN KPK lantaran hartanya dianggap tak sesuai dengan profile. Sudarman diperiksa bersama sang istri pada 21 Maret 2023. Sang istri turut diperiksa lantaran kerap memamerkan harta kekayaannya.
Usai menjalani klarifikasi, Sudarman mengeklaim semua data dan fakta soal hartanya sudah dibeberkan ke tim LHKPN KPK.
"Semua data dan fakta sudah saya sampaikan ke tim LHKPN KPK," ujar Sudarman kala itu.
Melihat Kekayaan Sudarman
Menyelisik laman LHKPN yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id tercatat harta Sudarman mencapai Rp 14.765.037.598 atau Rp 14,7 miliar. Harta itu dia laporkan pada 29 Maret 2022 saat menjabat Kuasa Pengguna Anggaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Harta Sudarman didominasi oleh tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Ciamis, Malang, Bogor, Tangerang Selatan, hingga Garut. Nilainya mencapai Rp 13.997.511.000.
Untuk kendaraan bermotor, Sudarman hanya melaporkan memiliki motor Piagio Vespa Primavera tahun 2014 seharga Rp 18 juta dan Mazda CX5 tahun 2017 seharga Rp 420 juta. Jadi kendaraan yang dia miliki senilai Rp 438 juta.
Namun dia melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 600 juta. Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 249.526.598. Totalnya senilai Rp 15.285.037.598.
Meski demikian, dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 520 juta. Jadi total harta yang dia laporkan setelah dikurangi utang senilai Rp 14.765.037.598.
Advertisement
Sudah Periksa Pejabat Lainnya
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah pejabat negara terkait asal usul harta kekayaannya.
Mereka yang sudah diperiksa di antaranya mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, hingga Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Ali mengungkapkan, pemeriksaan LHKPN hanya sebatas pemeriksaan administratif. Menurut Ali, pihaknya juga bekerja sama dengan Inspektorat di kementerian dan lembaga terkait kejanggalan harta kekayaan pejabat negara.
"Substantifnya tentu tetap kami lakukan ketika kemudian ada ketidakpatuhan di dalam melaporkan, kemudian hasilnya kami sampaikan ke Inspektorat," kata Ali.
Ali menyampaikan, peran Inspektorat kementerian dan lembaga mau pun pemerintah daerah sangat penting, dalam hal administratif dan pengawasan. Sebab sejauh ini, ketidakpatuhan LHKPN hanya sebatas sanksi administratif.
"Karena sejauh ini hanya itu sanksi yang bisa diberikan misalnya tidak dipromosi, tidak naik pangkat dan tidak naik jabatan dan lain-lain. Hasil-hasil klarifikasi semacam ini, kami berharap ada ketegasan juga dari Inspektorat untuk memberikan sanksi. Dalam kesempatan ini kami sekaligus mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor LHKPN, untuk segera melaporkan LHKPN periodik 2022, yang batas waktunya akan berakhir pada 31 Maret 2023," pungkasnya.