Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan tidak ada utang yang wajib dibayar Kementerian Perdagangan terkait pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng.
Kalaupun nantinya ada kewajiban terkait harga minyak goreng, maka itu adalah tanggung jawab dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Advertisement
Hanya saja, payung hukum untuk pembayaran rafaksi dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 yang mana harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 per liter, sudah tidak ada.
"Kalau Kemendag enggak ada anggaran untuk bayar utang. BPDPKS mau bayar tapi Permendagnya sudah enggak ada maka perlu payung hukum," kata Zulkifli Hasan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Ancaman Pengusaha
Advertisement