Liputan6.com, Jakarta - Polresta Bogor Kota membongkar praktik prostitusi online gadis dibawah umur yang ditawarkan lewat aplikasi MiChat.
Pengungkapan ini berawal laporan dari orangtua korban yang mengaku telah kehilangan gadis berusia 15 berinisial VA.
Advertisement
Setelah mendapat laporan, petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota lalu melakukan pencarian. Demikian pula dengan pihak keluarga VA ikut mencari keberadaan anaknya melalui aplikasi Michat.
"Saat itu pihak keluarga melihat foto anaknya dijadikan profil untuk ditawarkan di aplikasi. Pihak keluarganya lalu menginformasikan temuan ini ke kami," Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadila, Kamis (4/5/2023).
Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak kepolisian, ternyata benar bahwa VA yang kabur dari rumahnya sejak 23 April 2023 lalu diduga terjerumus ke dunia prostitusi.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.
Muhammad Samir alias Aming (25) dan Alfiansyah (20) akhirnya berhasil dibekuk di sebuah hotel di kawasan Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman Kota Bogor pada 30 April 2023. Sementara VA dikembalikan ke orangtuanya setelah sempat dimintai keterangan pihak penyidik.
"Dua tersangka ini akhirnya kami amankan pada 1 Mei," ujar Rizka.
Kepada penyidik, VA meninggalkan rumahnya pada 22 April tepat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dia pergi bersama teman bermainnya inisial P dan A.
"Tanggal 26 April VA bertemu dengan AL (Alfiansyah) yang dikenalnya melalui FB kurang lebih sebulan lalu. Dalam percakapan mereka ini VA ingin mencari kerja," ujarnya.
VA kemudian diajak bermain ke pantai Pelabuhan Ratu dan sempat menginap sehari di sana.
Diiming-imingi Penghasilan Rp 3 Juta Perminggu
Usai kembali ke Bogor, Alfiansyah mengenalkan VA kepada Aming. Tanpa basa basi, Aming menawarkan pekerjaan kepada VA dengan penghasilan Rp 3 juta per minggu.
Karena tergiur dengan pendapatan cukup besar, VA pun langsung menerima tawaran tersebut meskipun harus menjual tubuhnya.
"Pelaku lalu memajang foto korban di aplikasi untuk diperjual belikan ke pria hidung belang," terangnya.
"Tanggal 28-29 ada dua tamu dan tamu yang ketiga berhasil kita gagalkan dimana adanya peran dan informasi dari keluarga VA," tambahnya.
Atas perbuatannya Aming dan Alfiansyah dijerat Pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement