Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Tangerang mulai layani permohonan pengajuan surat tidak pernah dipidana, dari bakal calon anggota legisatif (Bacaleg). Meski begitu, pelayanan tersebut hanya bisa dilakukan secara manual atau didatangi langsung oleh Bacaleg.
"Jadi kita diperintahkan dari pimpinan menggunakan secara manual. Jadi 19,25 ada maintenance dari Mahkamah Agung. Terus baru hidup tanggal 27. Lalu 27 kita pake online, ternyata pas tanggal 2 ada pemberitahuan dari MA kalau ada gangguan," ujar Panitra Muda Hukum, PN Tangerang Martin Turnip.
Advertisement
Martin mengungkapkan, para Bacaleg bisa datang langsung ke PN Tangerang untuk melakukan proses pendaftaran. Namun, dia menambahkan, proses penginputan secara manual dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.
"Paling cepat kita satu hari, paling lama 2 hari. Dan dalam proses pendaftaran langsung kesini kurang lebih 1jam. Kita melihat situasi, mungkin karena gara-gara banyak karena anggota kita cuma ada 3 orang yang mengerjakan, jadi bisa besoknya," paparnya.
Pendaftaran online Dimulai Pekan Depan
Kata Martin, pendaftaran secara online baru bisa dilakukan kembali pada pekan depan. Hal itu dipastikan berdasarkan pemberitahuan yang diterima oleh pihaknya.
"Seminggu kedepan dalam proses perbaikan. Kita sementara manual, karena kalo kita menunggu itu dikejar oleh calon politikus. Sampai ada pemberitahuan dari MA bahwa server sudah bisa digunakan, ini kan berlaku se indonesia," katanya.
Namun, Martin memastikan tidak ada penumpukan data yang terjadi akibat server error. Saat ini, sudah terdapat kurang lebih 300 Bacaleg yang sudah meminta surat tidak pernah dipidana.
"Tidak ada, langsung kerja terus kita, karena kan permohon itu dalam sehari seratus langsung saya bagi, langsung diproses. Sudah 300 an ada, sampai saat ini yang sudah selesai," pungkasnya. Pendaftaran
Advertisement